Polisi Tembak Polisi

122 Guru Besar Dukung Richard Eliezer Jelang Vonis, Kuasa Hukum Terharu Orang Kecil Dapat Support

Ratusan guru besar itu menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk mendukung terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Bharada E mengaku telah diperalat oleh Ferdy Sambo atas peristiwa pembunuhan Brigadir J, kini ungkap penyesalan. 

TRIBUNSOLO.COM -- Dukungan untuk Richard Eliezer diberikan oleh 122 guru besar dan doktor lintas keilmuan dari berbagai universitas.

Ratusan guru besar itu menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk mendukung terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjelang sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) mendatang.

Sebagaimana disampaikan advokat senior, Todung Mulya Lubis, salah satu yang tergabung sebagai amicus curiae menjelaskan awal mula sahabat pengadilan untuk Eliezer ini diinisiasi.

Baca juga: Arif Rachman Turuti Perintah Ferdy Sambo karena Beban Moral, Padahal Punya Kesempatan Menolak

Todung Mulya Lubis kala itu baru pulang dari Norwegia.

“Ketika saya mendarat di Indonesia, saya mendapatkan WhatsApp dari Profesor Suliyanto Irianto bahwa akan ada amicus curiae diajukan dalam kasus ini. Saya langsung menyatakan saya ikut amicus curiae,” ungkap Todung dalam Kompas Petang, Selasa (7/2/2023).

Todung lantas menjelaskan, ide ini bukanlah sesuatu yang baru karena sebelumnya sudah ada beberapa kesempatan untuk mengajukan amicus curiae.

Meski demikian ia merasa ada keadilan yang terkoyak membuat para akademisi mantap mengajukan sahabat pengadilan.

“Ini bukan ide baru karena ada perasaan keadilan yang terkoyak dalam proses hukum ini, di mana Bharada E itu diperlakukan dengan tidak adil dan kita pantas untuk memperjuangkan keadilan. Ini yang menjadi titik tolak.”

Baca juga: Jelang Vonis, Kubu Putri Candrawathi Minta Hakim Jatuhkan Putusan yang Adil : Kami Sudah Ikhtiar

Selain itu, kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo dinilai penting bagi sejarah penegakan hukum dan keadilan Indonesia.

Todung menyebut jika kasus ini tidak diproses dengan adil maka bisa menjadi cacat dan menjadi noktah dalam penegakan hukum di Indonesia.

Todung pun berharap Majelis Hakim dapat mengambil pertimbangan hukum yang diajukan oleh amicus curiae, termasuk soal status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

“Mudah-mudahan majelis hakim tidak buta dan tuli,” tegas dia.

Terkait dukungan ratusan guru besar, kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, mengucapkan terima kasih.

Ronny juga menyebut Eliezer juga sangat berterima kasih atas dukungan tersebut.

“Sebagai orang kecil dia tidak menyangka ada perhatian dari para akademisi para guru besar, ini sangat luar biasa,” kata Ronny.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved