Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis, Kubu Putri Candrawathi Minta Hakim Jatuhkan Putusan yang Adil : Kami Sudah Ikhtiar

Ferdy Sambo bersama sang istri bakal mendengarkan vonis atau putusan dari majelis hakim atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) mendatang.

Ferdy Sambo bersama sang istri bakal mendengarkan vonis atau putusan dari majelis hakim atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Harapan pun disampaikan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Arif Rachman Turuti Perintah Ferdy Sambo karena Beban Moral, Padahal Punya Kesempatan Menolak

Mereka ingin hakim memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Untuk diketahui, dalam sidang pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara.

Sementara sang istri, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Menjelang pembacaan vonis, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan harapannya.

Febri mengatakan, seluruh ikhtiar sudah dilakukan pihaknya untuk membela Putri Candrawathi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J : Menanti Hukuman untuk Ferdy Sambo cs

Mulai dari sidang pertama yakni berupa dakwaan, sidang pembuktian, hingga fase terakhir yakni sidang duplik.

"Seluruh ikhtiar sudah kami lakukan, mulai dari sidang pertama, dakwaan, pembuktian sampai dengan duplik. Duplik ini fase terakhir sebenarnya yang dilakukan oleh tim penasehat hukum," kata Febri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (2/2/2023).

Terdakwa sekaligus istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dalam sidang beragendakan membacakan duplik dalam persidangan, Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa sekaligus istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dalam sidang beragendakan membacakan duplik dalam persidangan, Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Rizki Sandi Saputra)

Kemudian sisanya Febri akan menyerahkan semua kasus ini dan vonis bagi Putri Candrawathi nantinya kepada majelis hakim.

Febri hanya mengharapkan, majelis hakim benar-benar menjatuhkan putusannya dengan adil dan berdasarkan fakta persidangan.

Bukan berdasarkan hal lain maupun pengaruh pihak lainnya.

Baca juga: Arif Rachman Ungkit Sandiwara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Kejadian, Merasa Dijebak

"Sisanya tentu kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim, dengan tetap berharap, kami harapannya tidak muluk-muluk. Kami harap majelis hakim benar-benar menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan."

"Bukan berdasarkan hal-hal yang lain, termasuk juga bukan berdasarkan pengaruh pihak lainnya," terang Febri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved