Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Arif Rachman Turuti Perintah Ferdy Sambo karena Beban Moral, Padahal Punya Kesempatan Menolak

JPU juga menilai Arif Rachman memiliki pengalaman yang panjang di institusi polri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Terdakwa Arif Rachman Arifin dianggap memiliki kesempatan untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo menurut kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU juga menilai Arif Rachman memiliki pengalaman yang panjang di institusi polri.

Jaksa menyampaikan kesimpulan itu saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan (replik) kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J : Menanti Hukuman untuk Ferdy Sambo cs

Menurut jaksa, pendapat Arif Rachman Arifin yang menyebut penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan menyebabkan timbulnya dilema moral, dapat dipahami.

Apalagi terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan bawahan langsung dari Ferdy Sambo.

"Bahwa terhadap pendapat terdakwa Arif Rachman Arifin dapat dipahami mengingat posisi terdakwa merupakan bawahan langsung dari saksi Ferdy Sambo," kata jaksa di persidangan.

Tetapi pandangan jaksa, Arif Rachman Arifin adalah seorang perwira polisi berpengalaman yang telah cukup merasakan asam garam selama di institusi polri.

Baca juga: Cerita Anak Buruh Berjuang jadi Polisi hingga Raih Adhi Makayasa, Kini Dihancurkan Ferdy Sambo

Selain itu terdakwa juga dinilai telah banyak menangani berbagai persoalan sehingga punya pengalaman cukup dan mental yang terlatih.

Tetapi lanjut jaksa, terdakwa justru mengaku tidak mampu menolak dengan dalih menaati perintah atasan dan alasan dilema moral.

"Akan tetapi terdakwa dengan dalih melakukan perintah atasan dan ketidakmampuan untuk menolak dengan alasan dilema moral," terang jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Baca juga: Pihak Putri Candrawathi Menuding Kesimpulan Jaksa Soal Perselingkuhan untuk Menghargai Ahli Poligraf

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara.

JPU menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved