Polisi Tembak Polisi
Keluarga Richard Eliezer Sudah Pasrah Jelang Vonis, Percaya Majelis Hakim sebagai Wakil Tuhan
Keluarga Richard Eliezer pun memasrahkan putusan kasus itu pada dua pihak, yakni Tuhan dan majelis hakim.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Keluarga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah pasrah jelang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Keluarga Richard Eliezer pun memasrahkan putusan kasus itu pada dua pihak, yakni Tuhan dan majelis hakim.
Hal itu disampaikan Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Sosok yang Memicu Niat Jahat
Ronny mengatakan, saat ini pihak keluarga Richard lebih banyak berdoa dan pasrah pada tuhan.
“Saat ini keluarga lebih banyak berdoa, pasrah kepada Tuhan dan mengharapkan hakim sebagai wakil Tuhan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya buat Richard Eliezer,” tuturnya, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Putu dan Yohan.
Ia pun menambahkan keluarga Richard di Manado, Sulawesi Utara, kini banyak mengadakan doa bersama, dan menyerahkan peristiwa itu pada Tuhan.
“Selanjutnya kami percaya majelis hakim yang merupakan wakil Tuhan, dapat memberikan keadilan.”
“Semoga doa yang telah dipanjatkan banyak orang ini bisa mengantarkan majelis hakim dalam memutus perkara Eliezer dengan bijaksana. Selanjutnya kami serahkan kepada Tuhan dan majelis hakim,” tegas dia.
Baca juga: LPSK Sebut Ferdy Sambo Ketahuan sebagai Pelaku Utama Pembunuhan Berencana Berkat Richard Eliezer
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, orang tua Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal hadir secara langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua dengan agenda pembacaan tuntutan.
Martin Lukas Simanjuntak selaku anggota tim penasihat hukum keluarga Yosua mengatakan hal itu saat dikonfirmasi oleh jurnalis Kompas TV, Okta dan Deny, Sabtu (11/2/2023).
Vonis pidana penjara selama 15 hingga 20 tahun, menurut Lukas, cukup adil untuk korban maupun terdakwa.
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.