Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Richard Eliezer Sudah Pasrah Jelang Vonis, Percaya Majelis Hakim sebagai Wakil Tuhan

Keluarga Richard Eliezer pun memasrahkan putusan kasus itu pada dua pihak, yakni Tuhan dan majelis hakim.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Bharada E mengaku telah diperalat oleh Ferdy Sambo atas peristiwa pembunuhan Brigadir J, kini ungkap penyesalan. 

TRIBUNSOLO.COM -- Keluarga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah pasrah jelang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Keluarga Richard Eliezer pun memasrahkan putusan kasus itu pada dua pihak, yakni Tuhan dan majelis hakim.

Hal itu disampaikan Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Sosok yang Memicu Niat Jahat

Ronny mengatakan, saat ini pihak keluarga Richard lebih banyak berdoa dan pasrah pada tuhan.

“Saat ini keluarga lebih banyak berdoa, pasrah kepada Tuhan dan mengharapkan hakim sebagai wakil Tuhan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya buat Richard Eliezer,” tuturnya, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV,  Putu dan Yohan.

Ia pun menambahkan keluarga Richard di Manado, Sulawesi Utara, kini banyak mengadakan doa bersama, dan menyerahkan peristiwa itu pada Tuhan.

“Selanjutnya kami percaya majelis hakim yang merupakan wakil Tuhan, dapat memberikan keadilan.”

“Semoga doa yang telah dipanjatkan banyak orang ini bisa mengantarkan majelis hakim dalam memutus perkara Eliezer dengan bijaksana. Selanjutnya kami serahkan kepada Tuhan dan majelis hakim,” tegas dia.

Baca juga: LPSK Sebut Ferdy Sambo Ketahuan sebagai Pelaku Utama Pembunuhan Berencana Berkat Richard Eliezer

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, orang tua Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal hadir secara langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua dengan agenda pembacaan tuntutan.

Martin Lukas Simanjuntak selaku anggota tim penasihat hukum keluarga Yosua mengatakan hal itu saat dikonfirmasi oleh jurnalis Kompas TV, Okta dan Deny, Sabtu (11/2/2023).

Vonis pidana penjara selama 15 hingga 20 tahun, menurut Lukas, cukup adil untuk korban maupun terdakwa.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved