Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ekspresi Ferdy Sambo saat Divonis Hukuman Mati : Berdiri Mematung dan Sempat Tertunduk Lemas

Dari pernyataan yang disampaikan Hakim Ketua,Wahyu Iman Santoso, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
YOUTUBE/KOMPAS.TV
Ekspresi Ferdy Sambo saat divonis hukuman mati. 

Setelah sidang vonis selesai, dia beranjak dan berbicara dengan tim kuasa hukumnya.

Sementara pengunjung sidang riuh mendengar vonis hakim, Ferdy Sambo tak bergeming.

Dia berjalan keluar dari ruang sidang tanpa memberikan komentar apapun kepada wartawan.

Adapun dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved