Polisi Tembak Polisi
Ekspresi Ferdy Sambo saat Divonis Hukuman Mati : Berdiri Mematung dan Sempat Tertunduk Lemas
Dari pernyataan yang disampaikan Hakim Ketua,Wahyu Iman Santoso, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Setelah sidang vonis selesai, dia beranjak dan berbicara dengan tim kuasa hukumnya.
Sementara pengunjung sidang riuh mendengar vonis hakim, Ferdy Sambo tak bergeming.
Dia berjalan keluar dari ruang sidang tanpa memberikan komentar apapun kepada wartawan.
Adapun dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polisi Tembak Polisi
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.