Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Hadapi Vonis, Pengamat Kepolisian : Kalau Hukuman Tak Maksimal Bisa Coreng Wibawa Polri

Jabatan Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua tersebut, menurut Bambang menjadi tamparan keras bagi Polri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo kini menanti vonis untuknya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J)..

Soal vonis untuk Ferdy Sambo, pengamat kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS) Bambang Rukminto menanggapi keterlibatan sejumlah perwira polisi dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dia menyebut, sebagaimana mestinya proses hukum dalam kasus pembunuhan yang melibatkan polisi dan mengkorbankan polisi tersebut menjadi momentum yang dimanfaatkan untuk perbaikan kinerja Polri.

Baca juga: Puluhan Penggemar Ferdy Sambo Bakal Hadiri Sidang Vonis, Ada yang Mau Kasih Hadiah: Biar Inget Terus

Pasalnya, dalam kasus itu juga menyangkut dengan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Jabatan Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua tersebut, menurut Bambang menjadi tamparan keras bagi Polri.

"Ini menyangkut dengan mantan Kadiv Propam Polri, polisinya polisi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J."

"Artinya kalau nanti hukuman ini tidak maksimal, tentunya akan menjadi tamparan bagi penegakan hukum terutama bagi Kepolisian."

"Dan yang lebih jauh lagi apakah hukuman ini juga akan memberikan dampak positif bagi perbaikan kinerja kepolisian ke depan," ujar Bambang Rukminto, mengutip dari tayangan YouTube Kompas TV via Tribunnews.com.

Baca juga: Antisipasi Teror Bom saat Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi Kerahkan Tim Gegana Brimob Polri

Bambang menjelaskan, terbukanya kasus terbunuhnya Brigadir J dapat menjadi momentum untuk perbaikan-perbaikan internal Polri.

Namun kalau sebaliknya momentum tersebut tidak dijadikan intropeksi di internal Polri dan tidak dijadikan perbaikan akan mempengaruhi persepsi publik.

"Tentunya akan lepas begitu saja dan kita melihat penegakan hukum akan begini-begini saja dan ini akan jelas sangat dipersepsi negatif oleh publik dan sangat disayangkan sekali."

"Makanya saya mendorong bahwa momentum itu jangan dilewatkan begitu saja, tapi harus ada langkah-langkah konkret terkait dengan perbaikan kinerja di kepolisian," imbuhnya.

Baca juga: LPSK Sebut Ferdy Sambo Ketahuan sebagai Pelaku Utama Pembunuhan Berencana Berkat Richard Eliezer

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo dan menuntut hukuman 8 tahun untuk Putri Candrawathi.

Dalam proses keduanya pun telah menjalani sidang replik dan duplik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved