Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Richard Eliezer, Ayah Brigadir Yosua Singgung Momen Permintaan Maaf saat Persidangan

Bharada E sudah meminta maaf dan bersujud atas perbuatan yang telah dilakukannya turut menembak anaknya hingga tewas atas perintah Ferdy Sambo.

Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi. 

TRIBUNSOLO.COM - Sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E akan dilangsungkan pada Rabu (15/2/2023) besok.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Baca juga: 4 Hal yang Memberatkan Vonis Kuat Maruf, Termasuk Tidak Sopan Selama Persidangan

Segala kemungkinan masih bisa terjadi pada sidang vonis yang akan dijalani Richard Eliezer.

Jelang sidang vonis, Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat merespons agenda pembacaan vonis yang bakal dilakukan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Samuel mengatakan, Bharada E sudah meminta maaf dan bersujud atas perbuatan yang telah dilakukannya turut menembak anaknya hingga tewas atas perintah Ferdy Sambo.

"Kita mungkin sama sama melihat di waktu pertama persidangan negeri Jakarta Selatan ini Bharada E sudah datang ke kita dan minta maaf dan bersujud kepada kita bahwa dia mengakui semua perbuatannya dan berjanji untuk mengungkap semua apa yang dia ketahui," ujar Samuel saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Sosok Wahyu Iman Santoso, Hakim Bacakan Vonis Ferdy Sambo, Ternyata Pernah Tugas di PN Karanganyar

Ia menuturkan bahwa Bharada E juga telah berjanji kepada pihak keluarga untuk membela Yosua selama dalam persidangan.

Namun begitu, Samuel menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya vonis terhadap Bharada E kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Jadi kita tahu bahwa Eliezer sudah dalam pengawasan atau perlindungan LPSK. LPSK sudah mengajukan dia menjadi JC (justice collaborator). Jadi oleh sebab, itu JC diputuskan oleh majelis. Kita sabar menunggu dari majelis," tukasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved