Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Sedih dan Menangis saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Coba Waktu Itu Ikut Saran Saya

Kamaruddin Simanjuntak ternyata mengaku sedih dan menangis mendengar hakim memvonis dua terdakwa dengan hukuman berat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM/RIZKI SANDI SAPUTRA
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat duduk sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku dia menangis setelah voni dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara sang istri, Putri Candrawathi, divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus yang sama.

Baca juga: Pihak Brigadir J Sudah Siap Jika Ferdy Sambo Banding, Akan Lakukan Tindakan Ini ke Pengadilan Tinggi

Kamaruddin Simanjuntak ternyata mengaku sedih dan menangis mendengar hakim memvonis dua terdakwa dengan hukuman berat.

Pasalnya dia mengaku pernah menyarankan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengakui dan menyesali perbuatannya telah membunuh Brigadir J.

Bahkan kala itu dia sempat meminta Ferdy Sambo dan istrinya agar mereka meminta maaf langsung kepada keluarga korban Brigadir J. Namun, saran Kamaruddin itu tidak digubris.

 "Soal putusan hukuman mati Ferdy Sambo, pertama saya sedih dan menangis," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari video Kompas TV pada Selasa (14/2/2023).

"Tahun lalu saya menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan dan Putri Candrawathi supaya menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga."

Baca juga: Sempat Disebut Jimat, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Tim Penasihat Hukumnya Usai Divonis Mati

Dia menyayangkan, Ferdy Sambo justru bersikap sebaliknya. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu enggakn mengakui perbuatannya dan malah terus menebar kebohongan.

"Coba dia dengar saran saya. Saya sudah meminta waktu saat itu, tetapi tidak direspons karena kecongkakannya," ucap Kamaruddin dilansir dari Kompas.tv.

Kamaruddin menjelaskan,  terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, itu merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia.

Sebab kata dia ini, hal ini merupakan bukti bahwa ketika masyarakat Indonesia bersatu, maka kezaliman atau kejahatan bisa dilawan.

"Ini adalah titik balik bahwa Indonesia harus bangkit dan berdiri lawan segala kezaliman, lawan kejahatan, lawan mafia hukum. Kita harus bersatu padu," ujar Kamaruddin.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan dalam merampas nyawa Brigadir J pada insiden di Duren Tiga, Juli 2022 lalu.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved