Polisi Tembak Polisi
Pihak Kuat Ma'ruf Tak Terima Disebut Hakim Tidak Sopan Selama Persidangan: Hal yang Mengada-ada
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak terdapat sejumlah hal yang memberatkan Kuat.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J : Hukuman Layak karena Dia Mengelabui Hakim
Pertama adalah Kuat dinilai tidak sopan di persidangan.
Lalu Kuat juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah. Terdakwa tidak menyesal," kata Hakim Morgan.
Sedangkan hal yang meringankan Kuat menurut Hakim Morgan adalah masih mempunyai tanggungan keluarga.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.
Terkait vonis ini, Kuat Ma'ruf, menyatakan keberatan atas pertimbangan hakim yang menyebut salah satu hal yang memberatkan dalam vonis adalah bersikap tidak sopan selama persidangan.
"Ada hal satu yang mengada-ada, seolah-olah klien kami tidak sopan dalam persidangan. Tadi kami jelaskan bahwa tidak ada satupun tindakan ataupun perilaku dari Kuat Ma'ruf yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan," kata penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan, kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Kuat Maruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Dianggap Tahu Rencana Pembunuhan Yosua Sejak Awal
Menurut Irwan, Kuat selalu mematuhi aturan dan bersikap menghormati majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum selama persidangan berlangsung.
"Semuanya patuh. Semua apa yang diinstruksikan sebagaimana etika-etika persidangan sebagai terdakwa. Dia itu ikuti semua. Sehingga ini hal yang sederhana saja. Sudah tidak punya dasar bahwa dia dinyatakan tidak sopan," ucap Irwan.
Irwan juga sempat ditanya apakah sikap Kuat yang beberapa kali berpose memberikan salam "Saranghae" sebelum persidangan dianggap sebagai sebuah perbuatan yang tidak sopan. Dia menilai sikap kliennya itu tidak melanggar etika persidangan.
"Itu kan belum dalam persidangan. Itu kan sebelum dimulainya persidangan, majelis hakim kan tidak ada di situ toh. Jadi itu bukan bagian dari itu," ujar Irwan.
"Jadi kalau tidak sopan itu ketika persidangan dibuka sampai ditutupnya, peristiwa yang terjadi dalam range waktu tersebut itulah yang disebut tidak sopan kalau ada sesuatu yang dilakukan," ucap Irwan.
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.