Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Alias Bharada E Dapat Vonis Paling Ringan, Ini Daftar Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati. Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kompas TV
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara 

1) Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi padanya kurang lebih tiga tahun;

2) Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat;

3) Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat;

4) Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri;

5) Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional;

6) Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat;

7) Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, Hakim Ketua Wahyu menyatakan tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," tegasnya.

Putri Candrawathi

Putri Candrawathi juga dijatuhi vonis yang lebih berat dibanding tuntutan JPU, yaitu delapan tahun penjara.

Oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, Putri Candrawathi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana.

Karena itu, ibu empat anak ini dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.

"Menyatakan mengadili terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved