Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Alias Bharada E Dapat Vonis Paling Ringan, Ini Daftar Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati. Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kompas TV
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Richard Eliezer (Bharada E) menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang putusan, Rabu (15/2/2023).

Ia juga mendapat vonis paling ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati.

Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J dirangum Tribunnews.com:

Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). Simak daftar lengkap vonis Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J. Hanya Bharada E yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang vonis, Rabu (15/2/2023), ia divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). Simak daftar lengkap vonis Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J. Hanya Bharada E yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang vonis, Rabu (15/2/2023), ia divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan. (TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang, Senin.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu seumur hidup.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan padanya.

Yaitu, Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu, Senin, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Wahyu membacakan tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved