Polisi Tembak Polisi
Jelang Sidang Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Cs Yakin Divonis Bebas
Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J yang akan memasuki babak akhir.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J yang akan memasuki babak akhir.
Ada enam terdakwa yang akan mengetahui nasib mereka setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengetuk palu, membacakan amar putusan.
Baca juga: Sosok Wanita Cantik LPSK yang Pasang Badan Dampingi Eliezer: Kalau Icad Lecet Diomeli Ibu-ibu Online
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis hakim pada Kamis, 23 Februari 2023.
Sehari kemudian, yaitu Jumat, 24 Februari 2023, giliran Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto yang akan mengetahui nasib mereka.
Terkait perkara yang akan diputuskan pekan depan itu, tim penasihat hukum berharap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto tak diputus bersalah oleh Majelis Hakim.
Keyakinan itu berangkat dari fakta-fakta persidangan yang diklaim menunjukkan ketiganya tidak terlibat dalam perkara ini.
"Kami yakin kok. Kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, semuanya bebas kok," kata penasihat hukum ketiga terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Minggu (19/2/2023).
Menurutnya, Hendra, Agus, dan Irfan terbukti tak melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggu atau rusaknya sistem informasi elektronik sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sama sekali tidak ada sangkut pautnya sehingga mengakibatkan DVR (CCTV) itu tidak dapat dipakai kembali atau rusak sehingga mengakibatkan gangguan sistem elektronik dan sebagainya," ujarnya.
karena itu, dia berharap agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta, bukan opini publik.
Sebab menurut Ragahdo, ketiga kliennya sudah terlanjur dipandang buruk publik sejak awal.
"Harapan kami Majelis Hakim dalam memutus tidak melihat faktor-faktor dari publiklah, karena ketiga klien saya ini dipandang publik dari awal preminya sudah jelek," katanya.
Baca juga: LPSK Khawatir Ferdy Sambo Masih Punya Power di Luar Rutan, Keselamatan Richard Eliezer Bisa Terancam
Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.
Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa obstruction of justice yaitu satu tahun penjara.
Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.