Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Cs Yakin Divonis Bebas

Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J yang akan memasuki babak akhir.

TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J yang akan memasuki babak akhir.

Ada enam terdakwa yang akan mengetahui nasib mereka setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengetuk palu, membacakan amar putusan.

Baca juga: Sosok Wanita Cantik LPSK yang Pasang Badan Dampingi Eliezer: Kalau Icad Lecet Diomeli Ibu-ibu Online

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis hakim pada Kamis, 23 Februari 2023.

Sehari kemudian, yaitu Jumat, 24 Februari 2023, giliran Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto yang akan mengetahui nasib mereka.

Terkait perkara yang akan diputuskan pekan depan itu, tim penasihat hukum berharap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto tak diputus bersalah oleh Majelis Hakim.

Keyakinan itu berangkat dari fakta-fakta persidangan yang diklaim menunjukkan ketiganya tidak terlibat dalam perkara ini.

"Kami yakin kok. Kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, semuanya bebas kok," kata penasihat hukum ketiga terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Minggu (19/2/2023).

Menurutnya, Hendra, Agus, dan Irfan terbukti tak melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggu atau rusaknya sistem informasi elektronik sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sama sekali tidak ada sangkut pautnya sehingga mengakibatkan DVR (CCTV) itu tidak dapat dipakai kembali atau rusak sehingga mengakibatkan gangguan sistem elektronik dan sebagainya," ujarnya.

karena itu, dia berharap agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta, bukan opini publik.

Sebab menurut Ragahdo, ketiga kliennya sudah terlanjur dipandang buruk publik sejak awal.

"Harapan kami Majelis Hakim dalam memutus tidak melihat faktor-faktor dari publiklah, karena ketiga klien saya ini dipandang publik dari awal preminya sudah jelek," katanya.

Baca juga: LPSK Khawatir Ferdy Sambo Masih Punya Power di Luar Rutan, Keselamatan Richard Eliezer Bisa Terancam

Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.

Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa obstruction of justice yaitu satu tahun penjara.

Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved