Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Nasib Ferdy Sambo Setelah Vonis, Eks Hakim Perkirakan Proses Eksekusi Bisa Tahun 2033 atau Lebih

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkapan Layar Kompas Tv
Ferdy Sambo tertunduk usai vonis hukuman mati dibacakan saat sidang, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Albertina Ho, memperkirakan kapan hukuman mati Ferdy Sambo akan dilaksanakan.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun kata Albertina Ho, setelah vonis masih ada proses hukum lain yang dapat ditempuh oleh terdakwa sebelum putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Penyebab Mahfud MD Menduga Ferdy Sambo Tidak Bakal Dieksekusi Mati, Ada Kemungkinan Vonis Berubah

"Kalau dikatakan itu proses ini masih sangat jauh, masih jauh sekali, saya katakan masih lama sekali," kata Albertina di program Rosi Kompas TV, dikutip Senin (20/2/2023).

Terdakwa saat ini masih berhak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.

Apalagi, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua lainnya telah mengajukan banding atas vonis masing-masing.

Apabil terdakwa masih tak terima dengan hasil banding, Ferdy Sambo masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Memang, setelah proses kasasi, hukuman dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Cs Yakin Divonis Bebas

Namun, setelah itu, terpidana masih bisa mengajukan peninjauan kembali atau PK.

"Dan PK bisa diajukan beberapa kali," terang Albertina.

Dengan panjangnya prosedur hukum ini, Albertina memperkirakan eksekusi hukuman mati terhadap Sambo masih sangat lama.

Bahkan, sudah lazim terpidana mati harus menunggu hingga bertahun-tahun hingga akhirnya dieksekusi.

"Saya pernah bertugas di PN Cilacap, di Lapas Nusakambangan, itu kan termasuk wilayah kami untuk melakukan pengawasan dan pengamatan, banyak yang sudah 10 tahun belum dieksekusi," ungkap Hakim Pengadilan Tinggi Nonaktif itu dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral Syarifah Ima, Wanita yang Ingin Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Sementara Albertina menyebutkan, aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuka celah bagi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lolos dari eksekusi hukuman mati.

Dalam aturan baru KUHP disebutkan bahwa terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved