Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Nasib Ferdy Sambo Setelah Vonis, Eks Hakim Perkirakan Proses Eksekusi Bisa Tahun 2033 atau Lebih

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkapan Layar Kompas Tv
Ferdy Sambo tertunduk usai vonis hukuman mati dibacakan saat sidang, Senin (13/2/2023). 

Apabila dalam rentang waktu tersebut terpidana berkelakuan baik, dia mungkin mendapat keringanan hukuman menjadi pidana seumur hidup.

KUHP baru itu berlaku mulai 2026 mendatang.

Menurut Albertina, jika sampai masa berlakunya KUHP tersebut putusan Sambo belum inkrah, maka bisa saja hukumannya merujuk pada KUHP baru sehingga terbuka celah lolos dari eksekusi hukuman mati.

"Peluang (lolos dari vonis mati) itu ada, saya tidak berani memastikan, tapi saya katakan peluang itu ada," tutur anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved