Polisi Tembak Polisi
Pengamat Sebut Richard Eliezer Layak Kembali Gabung Korps Bhayangkara, Bisa Jadi Aset Polri
Menurut Reza Indragiri, ketika Richard Eliezer kembali berdinas ke Polri, maka Korps Bhayangkara harus terus mengembangkan karier personel kepolisian.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapannya soal Richard Eliezer atau Bharada E yang ingin melanjutkan karier di Polri.
Sebelumnya ada wacana Richard Eliezer kembali bergabung ke Korps Bhayangkara setelah mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jelas layak (Richard kembali ke Polri). Sebagai justice collaborator, yang sebangun dengan whistleblower, Eliezer sudah tunjukkan betapa ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang. Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh," kata Reza Indragiri Amriel melalui pesan singkatnya, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Penyebab Mahfud MD Menduga Ferdy Sambo Tidak Bakal Dieksekusi Mati, Ada Kemungkinan Vonis Berubah
Menurut Reza Indragiri, ketika Richard Eliezer kembali berdinas ke Polri, maka Korps Bhayangkara harus terus mengembangkan karier personel kepolisian yang memiliki karakteristik seperti Bharada E.
Kata dia, profesionalisme Eliezer harus terus dikembangkan.
"Tapi ada pemahaman bahwa Eliezer pernah divonis bersalah terkait pasal 340 KUHP. Hukuman berupa masa pemenjaraannya memang ringan, cuma 1 tahun 6 bulan. Tapi hukuman itu dijatuhkan terkait pembunuhan berencana, dan itu sangat serius."
"Terhadap anggota Polri yang pernah melakukan tindak pidana, tentu Polri berkepentingan besar untuk memastikan Eliezer tidak menjadi residivis. Baik residivisme atas perbuatan yang sama maupun residivisme terkait pidana lainnya," paparnya.
"Jadi, di samping pengembangan profesionalisme, Polri juga harus melakukan risk assessment dan rehabilitasi terhadap Eliezer," tambahnya.
Baca juga: LPSK Khawatir Ferdy Sambo Masih Punya Power di Luar Rutan, Keselamatan Richard Eliezer Bisa Terancam
Reza menambahkan, saat Richard Eliezer telah kembali berdinas di kepolisian, apakah Polri punya sistem untuk melindungi Bharada E dari kemungkinan serangan pihak-pihak yang barangkali tidak senang dengan sepak terjang Eliezer?

"Artinya, apakah Polri nyaman menerima seorang justice collaborator alias whistleblower? Eliezer memperlihatkan bagaimana dia pada akhirnya bukanlah personel yang bisa didikte untuk menyembunyikan penyimpangan, lebih-lebih penyimpangan yang dilakukan oleh senior bahkan jenderal sekalipun. Tidakkah itu bisa dipandang berpotensi mengganggu jiwa korsa Polri?" katanya.
Jadi, sekembalinya Eliezer nanti, Polri memang perlu membudayakan whistleblowing di internal korps Tribrata.
"Sekaligus Polri harus menjamin bahwa Eliezer dan para whistleblower lainnya terhindar dari viktimisasi," katanya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan atau vonis paling ringan terhadap Richard dibandingkan dengan 4 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Momen Ibu Eliezer dan Yosua Dipertemukan, Rosti Simanjuntak Menangis : Jangan Ada Lagi Sambo Lainnya
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 15 Februari lalu, Richard divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi Brimob," kata Ronny, dalam tayangan Kompas TV.
Menurutnya, Richard merasa bangga jika bisa bergabung kembali nantinya di tempat berdinasnya sebelum terlibat kasus pembunuhan berencana yang 'diotaki' mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," jelas Ronny.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.