Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Legowo Richard Eliezer Dipertahankan Jadi Anggota Polri: Sudah Tepat

Richard Eliezer diputuskan tetap bertahan di kepolisian usai dilakukannya sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (23/2/2023).

Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Richard Eliezer diputuskan tetap bertahan di kepolisian usai dilakukannya sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (23/2/2023).

Pada sidang tersebut komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer.

Baca juga: Richard Eliezer Dipertahankan Jadi Polri, Keluarga Brigadir J : Dia Layak Dapat Kesempatan Kedua

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri 

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri usai sidang etik.

Menanggapi hal tersebut, keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai putusan etik yang dijatuhkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah tepat.

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Pertimbangan Polri Pertahankan Richard Eliezer: Catatan Kepolisian Baik, Pernah Ikut Operasi di Poso

Martin menilai, putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.

Ia berharap, putusan etik tersebut menjadi kesempatan bagi Richard Eliezer menebus kesalahan yang pernah dilakukan.

"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata Martin.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved