Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Mirisnya Warga Tanggan Sragen : Hidup Berdampingan TPAS, 'Hanya' Diganjar Sembako, Setahun 2 Kali

Total terdapat 350 KK yang terdiri dari 921 jiwa di radius satu kilometer terdampak TPAS Tanggan ini.

|
Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Tanggan, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, Kamis (23/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Warga Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen selama 30 tahun harus hidup berdampingan dengan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) yang ada di desanya.

Bau menyengat dan polusi menemani kegiatan mereka sehari-hari.

Total terdapat 350 KK yang terdiri dari 921 jiwa di radius satu kilometer terdampak.

Tak hanya sekadar polusi udara saja, melainkan juga berdampak kepada kesehatan warga.

Selain itu, Pengelolaan Limbah Tinja (PLT) juga berada di TPAS Tanggan.

Menurut Mulyanto, PLT yang ada hanya berupa bak besar, dimana ketika turun hujan deras airnya bisa meluap dan mengalir ke sungai dekat permukiman warga.

Kepala Desa Tanggan, Mulyanto mengungkapkan warga merasa lebih banyak dirugikan daripada diuntungkan dari keberadaan TPAS tersebut.

"Nilai positifnya hanya 30 persen, sebanyak 70 persennya terkena dampak negatif," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Kemenag Sragen : Calhaj Tahun 2020 Tak Perlu Bayar Tambahan, Meski Biaya Haji 2023 Naik Rp49,8 Juta

Saat ini secara kasat mata, tidak banyak warga yang terdampak dari keberadaan TPAS.

Namun, Mulyanto khawatir warganya akan merasakan dampak jangka panjang.

"Dampaknya ada polusi udara, kalau secara kesehatan, dampaknya lebih ke jangka panjang, seperti menderita penyakit nafas atau ISPA, juga bisa terkena penyakit kulit," jelasnya.

Warga yang terdampak TPA mendapatkan hak berupa jaminan kesehatan dan kompensasi yang diatur dalam undang-undang.

Namun, setelah 28 tahun lamanya, tepatnya pada tahun 2021, warga baru mendapatkan jaminan kesehatan.

Baca juga: Nasib Warga Desa Pandak Sragen, Tiga Rumah Rusak Terdampak Tanah Longsor: Talut Ambles

Warga juga diberikan kompensasi berupa makanan tambahan, yang tidak setiap saat diberikan.

"Kompensasi rutin baru diberikan tahun 2022 kemarin, pendistribusian setiap empat bulan sekali yang diberikan ke setiap KK, pemberian rutin baru tahun 2022 lalu," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyebut penyaluran sembako hanya dibagikan setahun dua kali.

"Untuk warga terdampak TPA, wujud perhatian dari pemerintah secara rutin kita berikan tambahan sembako, setahun dua kali," katanya.

Lanjutnya, menurutnya warga juga mulai diedukasi untuk memilah sampah sehingga dapat dijadikan produk ekonomis.

"Warga disini juga kita minta untuk memilah sampah, sampahnya dijadikan produk untuk meningkatkan ekonomi mereka," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved