Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Sukoharjo

Bupati Etik Ketuk Palu 2 Raperda Sukoharjo : Tentang PAUD dan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani ketuk palu setelah dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan di Rapat Paripurna DPRD.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (dua dari kiri) menunjukkan map berisi raperda yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo. 

Hal tersebut Etik Suryani menginginkan mewujudkan keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum.

"Sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu dengan adanya bantuan hukum bagi setiap warga Negara yang terlibat dalam kasus hukum, " Jelas Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Menurutnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan jaminan terhadap hak konstitusional terhadap orang miskin di Sukoharjo.

Hal tersebut sesuai dengan  ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.

(*/ADV)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved