Info Sukoharjo
Bupati Etik Ketuk Palu 2 Raperda Sukoharjo : Tentang PAUD dan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani ketuk palu setelah dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan di Rapat Paripurna DPRD.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (dua dari kiri) menunjukkan map berisi raperda yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo.
Hal tersebut Etik Suryani menginginkan mewujudkan keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum.
"Sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu dengan adanya bantuan hukum bagi setiap warga Negara yang terlibat dalam kasus hukum, " Jelas Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Menurutnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan jaminan terhadap hak konstitusional terhadap orang miskin di Sukoharjo.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
(*/ADV)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Info Sukoharjo
Bupati Etik Hadiri Upacara Adat Pulung Lengse di Makam Ki Balak Sukoharjo, Berharap Tarik Wisatawan |
![]() |
---|
Meriah! Grup Dangdut OM LorenZa Jadi Penutup Hari Jadi ke-79 Sukoharjo, Bupati Etik Ikut Berjoget |
![]() |
---|
Hari Jadi ke-79 Kabupaten Sukoharjo, Bupati Etik Berharap Sukoharjo Makin Maju, Adil dan Martabat |
![]() |
---|
Momen Bupati Etik dan Wakbup Eko Ikut Flashmob Tari Keprajuritan, di Hari Jadi ke-79 Sukoharjo |
![]() |
---|
Meriah Banget! Puncak Hari Jadi Ke-79 Kabupaten Sukoharjo, Bupati Etik dan Wabup Eko Ikut Kirab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.