Berita Wonogiri Terbaru

Catat Warga Wonogiri : Patok Batas Tanah Tak Boleh Sembarangan, Pohon Termasuk yang Dilarang

Kasi Survei dan Pengukuran Wiwik Noviandi menjelaskan ada beberapa jenis patok yang diperbolehkan menjadi batas tanah.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Erlangga Bima
Contoh patok tanda batas tanah yang menggunakan paralon yang diisi cor. Pemasangan patok tanda batas ternyata tidak boleh sembarangan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pemasangan patok tanda batas ternyata tidak boleh sembarangan.

Ada kriteria-kriteria khusus patok yang boleh digunakan sebagai penanda.

Kepala Kantor ATR/BPN Wonogiri, Heru Muljanto, melalui Kasi Survei dan Pengukuran Wiwik Noviandi menjelaskan ada beberapa jenis patok yang diperbolehkan menjadi batas tanah.

Jenis patok atau tanda batas yang bisa digunakan itu di antaranya beton, besi, paralon yang diisi cor, batu yang bersusun, pagar tembok hingga patok kayu.

"Pagar tembok bisa dijadikan tanda batas tanah. Patok kayu juga bisa, tapi harus kuat bertahan minimal sampai lima tahun," kata dia, kepada TribunSolo.com.

Jika masyarakat ingin menggunakan kayu sebagai tanda batas bidang tanahnya, disarankan menggunakan kayu jati.

Namun jika terlalu mahal bisa menggunakan paralon diisi cor semen.

Pihaknya menegaskan, pohon tidak boleh digunakan sebagai patok. Sebab pohon bisa bertumbuh semakin besar.

Hal itu menurutnya akan menyebabkan patok menjadi tidak jelas karena pohon semakin besar, misalnya pohon beringin.

"Apalagi pohon yang bisa jalan. Contohnya bambu, awalnya satu rumpun nanti bisa jadi sepuluh rumpun," jelasnya.

Baca juga: Di Balik Tahapan Coklit di Wonogiri : Pantarlih Terkendala Cuaca hingga Kaget Banyak yang Merantau

Baca juga: Soal Bakal Cawapres Anies, DPD PKS Solo Ingatkan Ini : Harus Sosok yang Bisa Dongkrak Pemenangan

Penggunaan pohon sebagai tanda batas bisa saja memicu terjadinya sengketa karena pohon yang bertumbuh dan mencuat melebihi luas tanahnya.

Dia menambahkan masih banyak masyarakat yang tidak memelihara batas tanahnya. Masyarakat didorong untuk sadar memasang dan memelihara batas tanah

"Pemasangan tanda batas harus menghadirkan tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan. Tujuannya agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari," imbuh Wiwik.

Meskipun begitu jika patok bergeser karena adanya pergerakan tanah seperti tanah longsor, pemilik busa mengajukan pengembalian batas ke ATR/BPN. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved