Tabrak Lari Klaten
Polisi Olah TKP Tabrak Lari Mobil Berplat Merah di Klaten, Pengendara Vario Terpental Sampai 7 Meter
Dari data olah TKP dan informasi warga didapati kalau kejadian tersebut terjadi saat kedua kendaraan sama-sama melaju dari arah Solo menuju Klaten.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi terus mengusut kasus tabrak lari mobil Toyota Innova Reborn berplat merah di Klaten.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan kepolisian Polres Klaten, Senin (27/2/2023).
"Tadi kita sudah melakukan olah TKP, dan jemput bola korban untuk menggali informasi kejadian serta membuat laporan ke kepolisian," ujar Kanit Gakkum Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi kepada TribunSolo.com, Senin (27/2/2023).
Dari data olah TKP dan informasi warga didapati kalau kejadian tersebut terjadi saat kedua kendaraan sama-sama melaju dari arah Solo menuju Klaten.
"Kronologi awal sementara sesuai keterangan saksi dan CCTV, kendaraan sepeda motor melaju dari arah Solo menuju Klaten di lajur sebelah kiri," ungkap Slamet.
Sampai di TKP, di depan kendaraan mobil Toyota Innova pelat merah tersebut terdapat kendaraan sepeda motor Honda Vario 110 melaju agak ke tengah.
"Saat di TKP, mobil berusaha mendahului sepeda motor di depan mobil," jelasnya.
"Tapi karena kurang memperhatikan kendaraan sebelah kiri ada kendaraan maka terjadi benturan (serempetan) kendaraan di belakang samping pojok kiri," kata Slamet.
Baca juga: Sambal Goreng Ati Ubah Pernikahan di Boyolali Jadi Hari Petaka, Pengantin Sampai Tamu Keracunan
Baca juga: Update Kasus Mobil Plat Merah Tabrak Vario di Klaten : Tak Ada Itikad Baik, Pelaku Dicari ke Jatim
Motor matik jenis Honda Vario 110 lalu terpelanting hingga akhirnya jatuh terseret ke bawah kendaraan mobil yang sedang parkir.
"Korban sendiri dari hasil olah TKP sempat terpental sekitar 7 meter," ungkapnya.
Mobil tersebut diketahui tidak berhenti, malah melanjutkan perjalanan.
"Mobil Innova tidak berhenti, malah bablas melarikan diri," kata Slamet.
Saat ini pihak unit Gakkum Satlantas Polres Klaten telah menyita kendaraan sepeda motor milik korban.
"Saat ini motor korban kita amankan sebagai barang bukti, korban adalah Apri M Yusuf (23), warga Dayakan, Sardonoharjo, Sleman, Jogjakarta," ujarnya.
Sementara pihaknya sudah mengantongi identitas kendaraan plat merah tersebut, diketahui mobil tersebut berasal dari wilayah Jawa Timur.
"Untuk kendaraan pelat merah sendiri setelah kami cek melalui CCTV Dishub memiliki kode AE, untuk selebihnya masih dalam penyelidikan," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.