Polisi Tembak Polisi
Seali Syah Bandingkan Vonis Hendra Kurniawan dan Eliezer : yang Langgar HAM Hanya Dihukum 1,5 Tahun
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan, Seali Syah membandingkan hukuman suaminya dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Istri terdakwa Hendra Kurniawan, Seali Syah, menuliskan uneg-unegnya di media sosial.
Hal itu sebagai tanggapan terkait vonis yang dijatuhkan pada suaminya oleh majelis hakim, Senin (27/2/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis Hendra Kurniawan tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca juga: Seali Syah Tak Hadir dalam Sidang Vonis Hendra Kurniawan, Sang Anak Ungkap Keberadaan Ibunya
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun pidana," ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Selain divonis pidana penjara 3 tahun, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu juga harus membayar denda sebesar Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur majelis hakim.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Sambo, Putrinya Menangis di Ruang Sidang
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan, Seali Syah membandingkan hukuman suaminya dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Adapun Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
Seali Syah menyinggung peran Bharada E dan Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kata dia, baik Hendra Kurniawan maupun Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.
Namun, hukuman bagi keduannya dinilai tak berimbang.
Seali Syah menyinggung soal Bharada E yang menembak Brigadir J dengan keadaan sadar dinilai telah melanggar HAM, namun hanya divonis 1,5 tahun.
Baca juga: Arif Rachman Dilema saat Disuruh Ferdy Sambo Hancurkan CCTV, Hendra Kurniawan Malah Beri Tekanan
Sedangkan Hendra Kurniawan, menurutnya, hanya menjalankan perintah sesuai SOP dan disertai surat perintah (Sprint) dari penyidik namun justru divonis lebih berat dari Bharada E.
"RE (Richard Eliezer) menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya di vonis 1,5 tahun penjara," tulis Seali Syah di Instagram storynya, Senin.
"HK ( Hendra Kurniawan) dan AN (Agus Nurpatria) menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat," lanjutnya.
Seali pun menilai perbedaan vonis ini bisa berdampak negatif ke depannya.
"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB," tulis Seali Syah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.