Polisi Tembak Polisi

Arif Rachman Dilema saat Disuruh Ferdy Sambo Hancurkan CCTV, Hendra Kurniawan Malah Beri Tekanan

Saat itu, Hendra Kurniawan, pimpinan Arif Rachman Arifin di Biro Paminal Divisi Propam Polri malah memberikan tekanan untuknya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNSOLO.COM -- Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso, menyebut ada dilema moral dalam diri kliennya ketika diperintah Ferdy Sambo.

Adapun perintah Ferdy Sambo untuk Arif Rachman yakni menghancurkan barang bukti copy rekaman CCTV Kompleks Duren Tiga.

Saat itu, Hendra Kurniawan, pimpinan Arif Rachman Arifin di Biro Paminal Divisi Propam Polri malah memberikan tekanan untuknya.

Baca juga: Dapat Dukungan Ratusan Guru Besar dan Akademisi, Richard Eliezer Seperti Dapat Kekuatan Lawan Sambo

Marcella Santoso menyampaikan hal itu dalam duplik yang dibacakan untuk Arif Rachman Arifin pada sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

“Hendra Kurniawan selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri dan bagian Tim Khusus yang dibentuk Kapolri merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab untuk melanjutkan laporan terdakwa Arif Rachman Arifin kepada atasan Saksi Ferdy Sambo (Kapolri),” ucap Marcella dikutip dari Kompas.tv.

“Namun, (Hendra Kurniawan) malah melaporkan temuan tersebut kepada saksi Ferdy Sambo dan menempatkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam keadaan sulit hingga tertekan.”

Baca juga: Penasihat Hukum Sebut Baiquni Wibowo Jujur, Salin Isi CCTV sebagai Bentuk Tolak Perintah Sambo

Marcella lantas melanjutkan, akibatnya Arif yang ketika itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri hilang kepercayaan diri dan dilema moral untuk mengambil tindakan melawan perintah Saksi Ferdy Sambo

“Karena tidak adanya faktor dukungan (belongin),” kata Marcella dikutip dari artikel Kompas.tv.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Marcella berharap tindakan kliennya dapat dipahami sebagai bentuk kompromi antara kepatuhan dan bentuk menolak perintah atasan.

Terlebih dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo berperan mengungkapkan situasi sesungguhnya posisi Ferdy Sambo sebelum Brigadir J tewas di rumah Duren Tiga.

“Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin harus dipahami sebagai suatu kompromi antara kepatuhan dan bentuk menolak perintah atasan berdasarkan logika dan nurani serta hal tersebut justru menunjukkan ketiadaan mens rea,” ujar Marcella.

 Untuk diketahui, dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice Arif Rachman Arifin dituntut penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan penangkapan.

Selain itu, bekas Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri tersebut juga dikenakan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved