Polisi Tembak Polisi
Seali Syah Tak Hadir dalam Sidang Vonis Hendra Kurniawan, Sang Anak Ungkap Keberadaan Ibunya
Dalam sidang vonis, Hendra Kurniawan mendapat dukungan moral dari keluarga yang hadir langsung ke ruang sidang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 juta kepada Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Adapun Hendra Kurniawan divonis akibat perannya dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang vonis, Hendra Kurniawan mendapat dukungan moral dari keluarga yang hadir langsung ke ruang sidang.
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Sambo, Putrinya Menangis di Ruang Sidang
Salah satu yang hadir adalah Amanthy Fahimah Hanin, anak Brigjen Hendra Kurniawan.
Terkait vonis yang diterima sang ayah, Hanin mengaku menerima dengan ikhlas.

"Ya udah terima aja dengan ikhlas, dengan lapang dada ya," kata Hanin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Dirinya berharap sang ayah bisa menjadi lebih baik lagi setelah menjalani hukuman.
"Mungkin untuk kedepannya lebih baik lagi untuk ayah. Jadi nanti pulang ke rumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga. Terus juga ya jadi lebih bisa dekat sama keluarga," ucapnya.
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo, Dianggap Tak Sesali Perbuatannya
Sementara itu, soal keberadaan istri Hendra Kurniawan yakni Seali Syah, Hanin membeberkan alasannya kenapa ibunda tak hadir.
Kata Hanin, Seali Syah tidak bisa ikut menghadiri sidang vonis sang suami karena kendala pekerjaan.
"Mama lagi ada kerjaan. Tapi mama support dari jauh dan juga pokoknya apapun itu mama pasti akan tetap support."
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
Baca juga: Pertimbangan KKEP Pertahankan Richard Eliezer di Polri : Terpaksa Turuti Sambo karena Beda Pangkat
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.