Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kuasa Hukum Mario Ingin Polisi Tetapkan Tersangka Lain: Orang di Lokasi Seperti Melakukan Pembiaran

Menurut Dolfie, bila ada orang lain di sekitar lokasi penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor pada Senin (20/2/2023) maka ada pembiaran.

(KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO)
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), pelaku yang menganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Polisi hingga kini telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David (17).

Dilansir dari TribunJakarta, Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas, berpandangan, kepolisian seharusnya bisa menetapkan tersangka lain pada kasus penganiayaan ini.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Disebut Ikut Rekam Kejadian Penganiayaan, Kuasa Hukum Shane Bocorkan Fakta Ini

Menurut Dolfie, bila ada orang lain di sekitar lokasi penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor pada Senin (20/2/2023) maka ada pembiaran.

"Jadi enggak hanya klien saya. Kalau memang ada pihak lain di situ yang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," ucap Dolfie, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (27/2/2023).

Menurut Dolfie, kepolisian seharusnya bisa memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ia pun meminta para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

"Kalau ada pihak lain yang memang layak dipersangkakan silakan, tetapi itu kan kewenangan penyidik. Silakan saja kalau memang ada keterlibatan, siapa pun itu harus diproses hukum," kata dia.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Disebut Ikut Rekam Kejadian Penganiayaan, Kuasa Hukum Shane Bocorkan Fakta Ini

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan pihaknya tidak bisa asal menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana.

"Kita ingin betul-betul ingin menetapkan seseorang ini dengan jelas, karena kita tidak bisa juga menetapkan (tersangka) orang ini dengan tidak jelas," kata Nurma dikutip dari TribunNews, Minggu (26/2/2023).

Tak hanya itu, Nurma membantah melindungi AGH karena pihaknya tak segera menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor tersebut.

Pasalnya jika pihaknya menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa disertai kejelasan pemeriksaan perkara tersebut, bukan tidak mungkin akan menuai protes dari pihak AGH sebagai saksi saat ini.

"Bukan kita takut bukan, cuman kalau orang ditetapkan dengan tidak jelas mereka juga bisa komplain loh," ucapnya.

Sebab, sejauh ini pihaknya masih menetapkan AGH sebagai saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.

Nurma pun menuturkan, bahwa AGH telah diperiksa sebanyak tiga kali sepanjang penanganan kasus itu.

"Masih saksi, tapi kan kemarin sudah diperiksa kembali, nanti penyidik yang akan menyimpulkan, tunggu saja ya," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved