Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Mahfud MD Sebut Aksi Mario Aniaya David Brutal Tanpa Perikemanusiaan: Setuju Kena Pasal Lebih Berat

Usai mengetahui kondisi David dan tindakan yang dilakukan Mario Dandy, Mahfud MD sepakat jika pelaku dijerat pasal yang lebih berat.

Kompas.com
Menko Polhukam, Mahfud MD. 

TRIBUNSOLO.COM - Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) menjadi perhatian Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sebelumnya diketahui aksi yang terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) itu mengakibatkan David mengalami koma.

Baca juga: Kuasa Hukum Mario Ingin Polisi Tetapkan Tersangka Lain: Orang di Lokasi Seperti Melakukan Pembiaran

Mahfud MD dikabarkan mendatangi Rumah Sakit Mayapada Kuningan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023) sore.

Ia menjenguk langsung anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, David.

Usai mengetahui kondisi David dan tindakan yang dilakukan Mario Dandy, Mahfud MD sepakat jika pelaku dijerat pasal yang lebih berat.

Diketahui, Mario dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Disebut Ikut Rekam Kejadian Penganiayaan, Kuasa Hukum Shane Bocorkan Fakta Ini

Namun, Mahfud lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat soal penganiayaan berat yang direncanakan.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucapnya.

Adapun pasal 354 KUHP berbunyi yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved