Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tabrak Lari Klaten

Usai Mobilnya Tabrak Pemotor di Klaten, Pejabat Pemkab Madiun Tak Menolong, Lanjut Cari Makan

Di warung makan itu, pengemudi dan penumpang mobil plat merah sempat mengecek kendaraan. Tapi tak ada inisiatif untuk kembali menolong korban

|
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Pengemudi Innova Reborn pelat merah dihadirkan dalam ungkap kasus tabrak lari di Mapolres Klaten. 

"Pengemudi langsung tancap gas mengarah ke Jogja, alasannya karena merasa ditabrak dari belakang. Dan melihat korban dengan prediksi tidak apa-apa sehingga meninggalkan lokasi kejadian, ditambah didukung oleh penumpang (Edy Bintardjo)," ujarnya.

Iptu Slamet Riyadi menjelaskan, mereka sudah bergerak sejak kasus tabrak lari itu viral di medsos pada Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Pihak kami lalu merespon menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi TKP dan melihat langsung rekaman cctv," ujar Slamet.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Pilangsari Sragen: Motor Tabrak Saat Pikap Hendak Berbelok,Lansia Tewas

Pihaknya lantas mengklarifikasi beberapa saksi sekitar lokasi tabrak lari dan mencari identitas korban.

"Kita lalukan klarifikasi di sekitar TKP dan juga mencari identitas korban, juga mencari tahu kondisi dan keberadaannya, serta minta keterangan dari korban," ungkapnya.

Pihaknya lalu berkoordinasi dengan Dishub Klaten untuk mengecek CCTV di Pertigaan Masjid Al-Aqsa.

"Setelah kita cek di CCTV  di pertigaan Masjid Al-Aqsha ternyata mobil tersebut tampak melintas, 13 menit dari lokasi kejadian," kata Slamet.

Pihaknya lalu berkordinasi dengan Samsat Jawa Timur, dan diketahui kalau kendaraan tersebut tercatat sebagai kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Madiun.

"Lalu kami menerjunkan tim ke lokasi (Kabupaten Madiun), dan mengamankan mobil tersebut dipakai oleh kepala Dinas LH Kabupaten Madiun," ucapnya.

Pihaknya mengamankan kendaraan dan juga menggali informasi dari pengemudi maupun penumpang.

"Barang bukti kami sita diantaranya mobil Innova Reborn pelat merah AE 13 72 FP beserta stnk, dan kendaraan motor matik Honda Vario 110 ber pelat nomor AB 5304 EL, dan Sim A milik NS," ujar Slamet.

Hingga saat ini pengemudi kendaraan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan proses penyelidikan masih berlangsung.

"Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut ada 2, yakni Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 2 Juta dan Pasal 312 UU RI Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved