Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tabrak Lari Klaten

Pengemudi Innova Plat Merah Sudah Temui Korban Tabrak Lari, Polisi Sebut Sudah Ada Kesepakatan

Aprian, korban tabrak lari ditemui NS di kediaman yang bersangkutan di Dayakan, Sardonoharjo, Sleman, Selasa (28/2/2023) kemarin.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
NS, pengemudi Innova Reborn pelat merah dihadirkan dalam ungkap kasus tabrak lari di Mapolres Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kasus tabrak lari Toyota Innova Reborn berplat merah dengan Honda Vario di Klaten terus bergulir.

Terbaru, pengemudi mobil plat merah yakni NS (51) diketahui sudah menemui korban secara langsung.

Aprian M Yusuf (23), korban tabrak lari ditemui NS di kediaman yang bersangkutan di Dayakan, Sardonoharjo, Sleman, Selasa (28/2/2023) kemarin.

"Kemarin Selasa, pengemudi sudah menemui korban sendiri," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (1/3/2023).

NS sebelumnya sempat dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus tabrak lari tersebut di Mapolres Klaten.

Mobil yang dikemudikan NS diketahui membawa pejabat Pemkab Madiun yakni Edi Bintarjo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Madiun beserta istri.

Baca juga: Usai Mobilnya Tabrak Pemotor di Klaten, Pejabat Pemkab Madiun Tak Menolong, Lanjut Cari Makan

Baca juga: Innova Plat Merah Tabrak Lari di Klaten : Pejabat Pemkab Madiun Akui Kabur, Merasa Dia yang Ditabrak

Slamet mengatakan dari pertemuan NS dan Aprian, kedua belah pihak sudah membuat kesepakatan.

Hal tersebut lalu disampaikan ke pihak kepolisian.

"Setelah bertemu, kedua pihak sudah membuat kesepakatan bersama. Pengemudi menyampaikan hal tersebut ke kami," ujarnya.

Slamet menyebutkan kalau upaya kesepakatan tersebut belum selesai, dikarenakan pengemudi akan kembali lagi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Upaya kasus tersebut kita serahkan ke kedua belah pihak, jika diselesaikan di luar pengadilan bisa mengajukan RJ ( Restorative Justice)," ucapnya.

Pihaknya juga mengatakan kasus tersebut hingga kini belum selesai.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved