Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Terungkap 'Kesaktian' Mario Dandy Naik Rubicon Tak Pernah Bayar Tol, Pernah Ajari Shane Triknya

Mario Dandy Satriyo disebut Shane Lukas selalu tidak bayar ketika masuk dan keluar lewat jalan tol.

Tangkapan Layar Instagram/Kolase Tribun
Dalam unggahan video pada akun instagram @undercover.id menampilkan Mario Dandy Satriyo dan Rubiconnya terlihat mengeliling lautan pasir di kawasan Sabana Gunung Bromo. 

TRIBUNSOLO.COM - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing, ungkap cerita kliennya ketika naik mobil dengan Mario Dandy Satriyo (20) pakai Rubicon masuk ke jalan tol bisa melenggang bebas tanpa harus membayar. 

Diketahui sebelumnya Shane Lukas (19) dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).

Baca juga: Sejak 2019, KPK Ternyata Sudah Cium Kejanggalan Harta Pejabat Pajak Rafael Alun, tapi Terkendala

Shane Lukas mengaku sudah berteman dengan Mario Dandy Satriyo, tersangka lainnya, selama setahunan lebih.

Ia menyebut beberapa kali keduanya juga naik Rubicon bersama. 

Mario Dandy Satriyo disebut Shane Lukas selalu tidak bayar ketika masuk dan keluar lewat jalan tol. 

"Dia kan sudah lama kenal, sudah hampir setahun lebih," kata Happy kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar," tambahnya dilansir Tribunnnews. 

Bahkan, kata Shane, Mario mengajari Shane soal bagaimana cara bebas dari jalan tol seperti yang ia lakukan. 

"Ada dia bilang, 'ini Shane caranya enggak bayar lewat tol'," jelasnya. 

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi AG Pacar Mario, Kini Terpuruk Berharap Diberikan Ruang untuk Ungkap Fakta

Seperti diberitakan KOMPAS.TV , saat ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka di kasus anak eks pejabat pajak aniaya putra petinggi GP Ansor ini, yakni, Mario dan Shane. 

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP karena turut terlibat dari mulai menghasut hingga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Ayah Mario, Rafael Ulun Trisambodo, kini terimbas persoalan tersebut, dan kini dimintai klarifikasi mengenai harta kekayaan sebagai pejabat Ditjen Pajak oleh KPK.

Rafael pun sempat mengundurkan diri dari ASN, dan telah diberhentikan dari Ditjen Pajak oleh Sri Mulyani. 

(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved