Viral

Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan, Penyidik Menyimpulkan Ada Niat Jahat

Penyidik pun menyimpulkan terdapat mens rea atau niat jahat dari tersangka Mario Dandy Satrio untuk mencelakai Cristalino David Ozora.

|
Tangkapan Layar Instagram/Kolase Tribun
Mario Dandy Satriyo terancam 12 tahun penjara. 

TRIBUNSOLO.COM - Mario Dandy Satriyo (20) mendapatkan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya atas aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.

Penyidik mendapati sejumlah fakta baru bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario dan kawan-kawannya merupakan perbuatan yang direncanakan.

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku pada Kasus Penganiayaan David: Dijerat Pasal Berlapis

Polisi juga mendapati saat peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada David Ozora terdengar teriakan 'free kick' atau tendangan bebas seperti pada olahraga sepak bola.

Teriakan free kick tersebut terdengar sesaat sebelum tersangka Mario menendang kepala David Ozora.

Polisi menyampaikan Mario menendang kepala David Ozora tiga kali, dua kali menginjak tengkuk kepala, dan satu kali pukulan ke arah kepala. Hantaman kaki dan tangan Mario yang menghujam kepala David disebut sangat vital.

Selain itu juga didapati Mario menyatakan 'gua nggak takut kalau anak orang mati' saat sedang menganiaya David Ozora.

Penyidik pun menyimpulkan terdapat mens rea atau niat jahat dari tersangka Mario Dandy Satrio untuk mencelakai Cristalino David Ozora.

Hal itu tercermin dari perkataan dan rangkaian peristiwa penganiayaan.

Baca juga: Reaksi Mario Dandy saat AGH Ngaku Dilecehkan, Pilih Langsung Tindak David daripada Lapor Polisi

Dilansir dari TribunNews, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kesimpulan adanya mens rea atau niat jahat dari tersangka Mario setelah penyidik melihat rangkaian peristiwa penganiayaan, barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana.

"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," ungkap Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Atas perbuatan ini, polisi menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara.

"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," jelas Hengki.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved