Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

KPU Baru Proses Pengajuan PAW Satu Anggota DPRD Karanganyar, Tapi Rohadi Widodo Belum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memproses pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang diajukan pimpinan DPRD.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Reza DW
Ilustrasi DPRD Karanganyar : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memproses pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang diajukan pimpinan DPRD. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memproses pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang diajukan pimpinan DPRD.

Meskipun begitu, pimpinan DPRD Karanganyar hanya mengajukan PAW untuk anggota.

Sementara, ada dua anggota DPRD Karanganyar yang dilakukan PAW karena meninggal dunia.

Komisioner KPU Karanganyar, M Maksum mengatakan yang baru diajukan PAW dari PDIP.

"Untuk sementara proses PAW baru diajukan yang dari PDIP yakni almarhumah Suprihatin," kata Maksum kepada TribunSolo.com, Jum'at (3/3/2023).

Maksum mengaku pihaknya belum menerim pengajuan untuk PAW almarhum Rohadi Widodo dari PKS.

Sebagai informasi, Anggota Fraksi PDIP DPRD Karanganyar Suprihatin meninggal dunia pada 1 November 2021.

KPU menerima surat pengajuan PAW Suprihatin dari Pimpinan DPRD pada Kamis, 2 Maret 2022.

Maksum mengatakan, surat dari pimpinan DPRD akan dibalas KPU maksimal lima hari setelah diterimanya.

"KPU hanya menerima dari pimpinan DPRD saja setelah ada permohonan dari parpol yang bersangkutan," ucap Maksum.

"KPU akan memprosesnya dengan meneliti kembali hasil perolehan suara pada pemilu terakhir, siapa peraih suara terbanyak di bawah Suprihatin, kemudian KPU memplenokan, baru surat balasan dikirim ke DPRD agar ditindaklanjuti," imbuh Maksum.

Baca juga: Ahmad Pemilik Rubicon Mario Dandy Tinggal di Kontrakan, Tetangga Heran Kok Bisa Beli Mobil Mahal?

Baca juga: Parpol di Karanganyar Ramai-ramai Tolak Pemilu Ditunda :Tak Genting hingga Dorong KPU Segera Banding

Dia mengatakan setelah pihaknya melayangkan surat balasan, waktu yang dibutuhkan memproses pelantikan ada di tangan DPRD.

Sementara itu terkait PAW Wakil Ketua DPRD Rohadi Widodo belum di domain KPU.

Sebagai informasi, Rohadi Widodo meninggal dunia pada 23 Januari 2023 lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved