Pemilu 2024

PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu Serentak 2024, Begini Sikap Partai di Klaten : Tak Bisa Diinterupsi

Ketua DPD PKS Kabupaten Klaten, Sri Martono tegas menyatakan tahapan pemilu yang sudah berjalan tak bisa diinterupsi

Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Partai politik di Kabupaten Klaten ramai-ramai angkat bicara soal putusan penundaan Pemilu serentak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Salah satunya Ketua DPD PKS Kabupaten Klaten, Sri Martono.

Menurutnya, tahapan Pemilu yang sudah berjalan tak bisa diinterupsi.

"Menurut kami bahwa tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi hanya karena persoalan satu partai," kata Sri Martono, Sri Martono, kepada TribunSolo.com, Sabtu (4/3/2023).

"Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK," jelasnya.

Terkait putusan tersebut, Sri Martono optimis bahwa tahapan pemilu masih akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU untuk melaksanakan tugasnya utk melanjutkan tahapan pemilu hingga dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," ungkapnya.

Sri Martono juga mendukung sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang langsung mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Baca juga: Soal Pemilu Ditunda, Ketua PDIP Sragen : Tak Boleh, Tegak Lurus Arahan Ketum Megawati Soekarnoputri

Baca juga: DPD PKS Kota Solo Targetkan Usung Wali Kota di Pemilu 2024, Percaya Bisa Imbangi PDIP

Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem, Harjanta enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan keputusan kepada parpol pusat.

"Kami menyerahkan semua ke DPP (NasDem)," jawab Harjanta.

Tak berbeda jauh, Ketua DPC Partai Demokrat Klaten, One Krisnata kompak untuk tidak berkomentar terkait hasil putusan PN Jakarta Pusat itu.

"Itu DPP (Demokrat) yang akan beri statemen, DPC akan mengikuti keputusan DPP," ungkap One Krisnata.

Seperti diketahui, dalam tahapan Pemilu 2024, merujuk lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye akan berlangsung mulai 13 November 2023 hingga 10 Februari 2023.

Setelah masa kampanye selama kurang lebih 75 hari, hari pemungutan atau pencoblosan baru akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved