Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

LPSK Setujui Permohonan Perlindungan David Korban Aniaya Mario Dandy, Pengajuan AGH Belum Diputuskan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan Cristalino David Ozora (17).

kolase Twitter
Sosok pacar penganiaya anak GP Ansor bernama David jadi perbincangan hingga trending. Wanita berinisial A itu disinyalir sempat merekam aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David hingga David tak sadarkan diri selama tiga hari 

TRIBUNSOLO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan Cristalino David Ozora (17).

Diketahui sebelumnya David merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Baca juga: Pengakuan Saksi yang Hentikan Penganiayaan Mario Dandy kepada David, AGH dan Shane Tak Tolong Korban

Dilansir dari TribunNews, keputusan menerima permohonan perlindungan diajukan David tersebut diambil setelah Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) LPSK yang dilakukan pada Senin (6/3/2023).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlindungan diberikan kepada David meliputi pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis memulihkan trauma.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (6/3/2023).

Diketahui hingga kini David masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat penganiayaan yang dilakukan Mario, sehingga masih menunggu kondisi membaik.

LPSK menyatakan David menjadi terlindung karena permohonan perlindungan diajukan sudah nemenuhi syarat formil dan materil sesuai UU Nomor 31 tahun 2014.

"Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," ujar Hasto.

Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (23/5/2018).
Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (23/5/2018). (TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar)

Baca juga: AG Dirujak Netizen karena Kasus Mario Dandy, Pengacara : Ayah Ibunya Sakit, Dia dari Keluarga Biasa

Dalam kasus ini, LPSK juga menerima permohonan perlindungan dari tiga orang saksi termasuk teman perempuan Mario, yakni AGH.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan permohonan perlindungan diajukan AGH sebagai saksi kasus tidak lantas ditolak usai AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.

LPSK menyatakan keputusan menerima atau menolak permohonan perlindungan diajukan AG tetap akan diputuskan melalui rapat pimpinan LPSK sebagaimana permohonan umumnya.

"Belum (diputuskan), masih dlm proses penelaahan. Tetap melalui pembahasan di rapat pimpinan LPSK," tutur Susilaningtias.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved