Viral
LPSK Setujui Permohonan Perlindungan David Korban Aniaya Mario Dandy, Pengajuan AGH Belum Diputuskan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan Cristalino David Ozora (17).
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan Cristalino David Ozora (17).
Diketahui sebelumnya David merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Baca juga: Pengakuan Saksi yang Hentikan Penganiayaan Mario Dandy kepada David, AGH dan Shane Tak Tolong Korban
Dilansir dari TribunNews, keputusan menerima permohonan perlindungan diajukan David tersebut diambil setelah Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) LPSK yang dilakukan pada Senin (6/3/2023).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlindungan diberikan kepada David meliputi pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis memulihkan trauma.
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (6/3/2023).
Diketahui hingga kini David masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat penganiayaan yang dilakukan Mario, sehingga masih menunggu kondisi membaik.
LPSK menyatakan David menjadi terlindung karena permohonan perlindungan diajukan sudah nemenuhi syarat formil dan materil sesuai UU Nomor 31 tahun 2014.
"Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," ujar Hasto.

Baca juga: AG Dirujak Netizen karena Kasus Mario Dandy, Pengacara : Ayah Ibunya Sakit, Dia dari Keluarga Biasa
Dalam kasus ini, LPSK juga menerima permohonan perlindungan dari tiga orang saksi termasuk teman perempuan Mario, yakni AGH.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan permohonan perlindungan diajukan AGH sebagai saksi kasus tidak lantas ditolak usai AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
LPSK menyatakan keputusan menerima atau menolak permohonan perlindungan diajukan AG tetap akan diputuskan melalui rapat pimpinan LPSK sebagaimana permohonan umumnya.
"Belum (diputuskan), masih dlm proses penelaahan. Tetap melalui pembahasan di rapat pimpinan LPSK," tutur Susilaningtias.
(*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.