Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Pengakuan Saksi yang Hentikan Penganiayaan Mario Dandy kepada David, AGH dan Shane Tak Tolong Korban

N merupakan orang yang berteriak untuk menghentikan aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora 

TRIBUNSOLO.COM - Saksi N, yang menjadi orang pertama melihat kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17), mengungkap kesaksiannya saat kejadian.

Dilansir dari TribunJakarta, kuasa hukum N, Muannas Alaidid mengungkap N dan sang suami, R, menjadi saksi fakta dan saksi kunci dalam kasus ini.

Baca juga: AG Dirujak Netizen karena Kasus Mario Dandy, Pengacara : Ayah Ibunya Sakit, Dia dari Keluarga Biasa

N dan R merupakan orang tua dari teman David.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di dekat rumah N di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Muannas menyebut, N merupakan orang yang berteriak untuk menghentikan aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

"Teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai 2 rumahnya, di mana ada satu orang tergeletak di jalan dan satu orang lainnya berdiri tegap, refleks kemudian langsung berteriak 'woi setop!'," ungkapnya.

"Teriakan sekencang itu dilakukan agar tidak ada tindakan lebih lanjut kepada korban yang sudah tergeletak, juga berharap ada orang lain yang mendengar, baik tetangga atau orang yang kebetulan sedang lewat di lokasi kejadian," jelas Muannas Alaidid.

Setelah itu, N dan R, menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memberikan pertolongan kepada David.

 

Mario Dandy (kanan) dan Shane Lukas (kiri), tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Perempuan berinisial N menjadi saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Mario Dandy (kanan) dan Shane Lukas (kiri), tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Perempuan berinisial N menjadi saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). (Tribunnews)

Dalam kejadian tersebut Muannas Alaidid mengatakan, tersangka Shane Lukas (19) dan pacar Mario Dandy, AGH (15), juga berada di TKP.

 

Namun, menurut kesaksian N, Mario dan Shane tidak dalam posisi menolong korban, termasuk AGH.

"Bahwa saksi N memastikan selain pelaku MDS yang berada di lokasi kejadian yaitu S dan anak AGH," kata Muannas Alaidid, Senin, masih dari TribunJakarta.com.

"Posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," sambung Muannas.

Baca juga: AG Dirujak Netizen karena Kasus Mario Dandy, Pengacara : Ayah Ibunya Sakit, Dia dari Keluarga Biasa

Mengenai teriakan N yang membuat penganiyaan terhadap David berhenti, polisi membenarkannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan saat kejadian, David memang tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Jadi terhentinya perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara itu suara seorang ibu, ibu N."

"Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R."

"Dan itu ibunya dari anak R," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Senin.

"Itu yang menghentikan penganiayaan," jelas dia.

Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan), dan AGH (tengah). Perempuan berinisial N menjadi saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan), dan AGH (tengah). Perempuan berinisial N menjadi saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). (Tribunnews.com/Kompas.com)

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan, AGH ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AGH dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Ini adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sementara, AGH dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, AGH berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved