Berita Sragen Terbaru
Kios Pasar Sukowati Cuma 3x6 Meter, Warga Kios Renteng Nglangon Sragen Tuntut Kompensasi Rp150 Juta
Warga Kios Renteng enggan menempati kios dengan ukuran 3x6 meter di Pasar Sukowati. Sebab kios yang ditempati sekarang berukuran 6x9 meter
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Warga Kios Renteng, RT 04, RW 03, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan/Kabupaten Sragen mengungkap mau direlokasi ke Pasar Sukowati, asalkan mereka mendapatkan keadilan yang sepadan.
Sejak awal pembangunan Pasar Sukowati mereka dengan tegas menolak direlokasi, karena mereka tidak diajak diskusi soal penataan dan penempatan kios yang baru.
Sampai pada akhirnya, mereka dijatah kios yang ukurannya lebih kecil, yakni hanya 3x6 meter.
Sedangkan, kios yang mereka tempati sejak tahun 1975 itu berukuran 6x9 meter.
Berbagai cara pun sudah ditempuh, mulai dari memasang spanduk penolakan berukuran besar, hingga audiensi dengan DPRD Provinsi.
Ketua RT 04, Sunardi mengatakan warganya tak bermaksud untuk menentang kebijakan pemerintah Kabupaten Sragen.
Melainkan, mereka memperjuangkan hak yang mereka semestinya.
Ia meminta agar diganti satu kios berukuran 6x9 meter dengan dua kios berukuran 3x6 meter.
Jika tidak, warga Kios Renteng menuntut kompensasi berupa uang ganti untung.
Baca juga: Sempat Diundur, Boyongan Pedagang ke Pasar Sukowati Sragen Bakal Dimeriahkan Wayang dan Arak-arakan
Baca juga: Boyongan Tinggal Hitungan Hari, Warga Kios Renteng Sragen Kukuh Tolak Direlokasi ke Pasar Sukowati
"Kita tetep menolak relokasi, kalau tidak bisa, ya 1 kios kita saat ini, diganti dua kios berukuran 3x6 meter, atau satu kios diganti dengan kompensasi senilai Rp 150 juta," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (8/3/2023).
Lanjutnya, besaran kompensasi tersebut didasarkan pada luas lahan dikalikan dengan harga jual tanah, senilai Rp 3 juta/meter persegi.
"Jika dihitung, luas kami dengan luas 6x9 meter luasnya 54 meter persegi, dikalikan Rp 3 juta harga tanah, kalau dirata-rata sekitar Rp 150.000.000," terangnya.
Pihaknya menolak melakukan boyongan selama belum ada jalan keluar yang pas untuk kedua belah pihak.
Terpisah, warga lainnya yang sudah tinggal di Kios Renteng sejak tahun 1995, Suryoko (58) menyayangkan adanya aturan zonasi pasar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.