Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Menebak Langkah Pemkot Solo : Apa Akan Bubarkan Perumda TSTJ, karena Syaratnya Harus Pailit

Perumda Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo masih ada di tengah adanya Solo Safari yang kini beroperasi.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Kondisi Shelter TSTJ sebelum para pedagang mengosongkan barang yang ada di sana. Pengosongan dalam bagian pembangunan solo Safari. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perusahaan umum daerah Taman Satwa Taru Jurug (Perumda TSTJ) Solo sampai saat ini masih ada.

Meskipun Taman Safari Indonesia saat ini lebih mayoritas mengelola Solo Safari.

Bila Perumda TSTJ dibubarkan pun, itu tidak semudah membalikan tangan.

Ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan.

Itu tidak lepas karena adanya kekuatan hukum yang mengikat Perumda TSTJ.

Regulasi tersebut tertuang dalam Perda Kota Solo Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta.

"Menghilangkan perumda tidak mudah," terang Inspektur Daerah Kota Solo, Lilik Joko Saptyanto kepada TribunSolo.com, Rabu (8/3/2023).

"Perumda produknya Perda jadi secara existing TSTJ masih ada masih hidup," tambahnya.

Lilik menyarankan nasib Perumda TSTJ ke depan setelah menjalin kerja sama Taman Safari Indonesia pun dibahas mendalam.

Ditambah, ada sejumlah temuan yang kurang baik ditemukan Inspektorat Kota Solo dalam audit yang dilakukan soal pengelolaan TSTJ periode 2022.

Diantaranya, kesehatan satwa yang kurang terjaga, obat kadaluarsa, dan sejumlah defisit anggaran yang ditemukan.

"Ke depan, mau apa, itu harus dibahas dan tidak cepet karena Perda," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemerintah Rampas Aset BLBI di Wonogiri, Dulu Jadi Pabrik Mete, Luasnya 13.647 Meter

Baca juga: Nasib Perumda TSTJ Usai Jadi Solo Safari, Gibran Ungkap Ada Bagi Hasil, Tapi Besarnya Rahasia

Bila mengacu pada Perda itu, ada dua kondisi yang bisa membuat Perumda TSTJ bisa dibubarkan.

Itu termaktub dalam pasal 58 Perda Kota Solo Nomor 15 Tahun 2017.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved