Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Pulang Kampung

Di Kantor Pajak Solo, Presiden Jokowi Pamer Sudah Lapor SPT Lewat E-Filing 

Presiden Jokowi memamerkan dirinya sudah melapor SPT tahunan lewat e-filling. Jokowi menunjukan hal tersebut saat berkunjung ke kantor pajak Solo.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Presiden Joko Widodo menunjukkan smartphone miliknya yang sudah menggunakan fitur e-filing untuk melaporkan SPT. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Presiden Joko Widodo mengaku telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui fitur e-filing pada Senin (6/3/2023) lalu.

Hal ini ia sampaikan saat meninjau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo Kamis (9/3/2023).

"Saya sendiri sudah menyampaikan SPT lewat e-filing hari Senin yang lalu," terangnya.

Dalam peninjauan yang dilakukan ia didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Presiden Jokowi berharap masyarakat segera melaporkan SPT paling lambat 30 Maret 2023 mendatang.

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Kantor Pajak Solo, Kaget Masih Antri Banyak, Belum Manfaatkan E-Filing

"Kita harapkan seluruh wajib pajak segera menyampaikan SPT paling lambat tanggal 30 Maret 2023," jelasnya.

Berbagai penerimaan negara dari pajak bergantung pada seberapa banyak masyarakat yang secara sadar menyampaikan SPT miliknya.

"Penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa kita pakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, dana desa, bantuan sosial, membangun jalan, membangun pelabuhan, memperbaiki jalan itu semua dari penerimaan pajak yang kita dapatkan," tuturnya.

Kaget yang Antri Banyak

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung meninjau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo Kamis (9/3/2023).

Jokowi mengaku kaget masih banyak yang antri padahal waktu sudah sore sekitar 15.30 WIB.

"Sore hari ini saya datang ke KPP Pratama Surakarta untuk mengecek secara langsung penyampaian SPT tahun 2023 ini. Saya kaget yang antri masih banyak," jelasnya saat ditemui awak media.

Padahal, saat ini sudah ada layanan e-filing yang memungkinkan wajib pajak melakukan pemberkasan dari rumah.

Dengan demikian tidak perlu mengantri terlalu lama di KPP.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved