Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Terungkap Hubungan Spesial Mario Dandy dan APA, Sosok yang Diduga Bisiki Tentang yang Dialami AGH

APA memberitahu Mario bahwa kekasih Mario berinisial AG (15) diduga mendapat perlakuan tidak baik dari pemuda berinisial D (17).

KOMPAS.com
Kolase Mario Dandy Satriyo (kiri), dan perempuan APA yang diduga bisikan sesuatu tentang yang dialami AG. 

TRIBUNSOLO.COM - Sosok perempuan yang diduga menjadi 'pembisik' Mario Dandy Satriyo (20) akhirnya terkuak.

Dilansir dari TribunJakarta, sosok perempuan tersebut berinisial APA (19).

Baca juga: Sepatu yang Dipakai Mario Dandy saat Rekonstruksi Ternyata Bukan Miliknya, Dipinjami Penyidik

APA memberitahu Mario bahwa kekasih Mario berinisial AG (15) diduga mendapat perlakuan tidak baik dari pemuda berinisial D (17).

Hal itulah yang membuat Mario kesal kemudian melakukan penganiayaan terhadap David (17).

Kuasa Hukum APA, Sumantap Simorangkir menyebut APA ternyata sempat menjalin hubungan spesial dengan Mario selama satu tahun.

Sosok APA bernama lengkap Anastasya Pretya Amanda

Hubungan keduanya berakhir pada Oktober 2022.

“Patut diketahui adalah Amanda adalah teman Mario Dandy, kira-kira Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022,” ujar Sumantap dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).

Dalam keterangan tersebut, Sumantap mengaku kliennya keberatan jika dikaitkan dengan penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario kepada D.

“Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral,” ujarnya.

Baca juga: Gaya Hidup Keluarga Mewah, Andhi Pramono Bakal Menghadap KPK Besok, Pertanda Susul Rafael Alun?

Ia juga menegaskan bahwa APA tidak ada di lokasi kejadian, sebagaimana teman Mario bernama Shane Lukas (19) dan kekasih Mario, AG.

Shane sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memprovokasi Mario untuk menganiaya D. Sementara AG ditetapkan sebagai pelaku anak.

Sementara itu, Amanda telah memenuhi panggilan polisi dalam posisinya sebagai saksi.

“Dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami, menunjukkan sikap itikat baik dan kesediaan menerangkan selaku saksi, menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar, dilihat, dan diketahui saja," imbuh Sumantap.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved