Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Bahas soal Pembisik, Pengacara Amanda Tuding Ada Upaya Pengalihan Isu dari Kubu Mario Dandy

Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Anastasia Pretya Amanda alias APA (tengah) bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengacara Anastasia Pretya Amanda atau APA (19 tahun), Enita Adyalaksmita, mencurigai jika ada upaya pengalihan isu di balik tudingan Amanda menjadi dalang penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap David Ozora. 

Enita menjelaskan tendensi pengalihan isu itu terlihat dari pernyataan dari tim pengacara Mario Dandy yang menyebut Amanda, mantan pacar MDS, sebagai 'pembisik' MDS hingga menganiaya David.

"Jadi sudah ada tendensius mereka untuk pengalihan isu, penggiringan publik bahwa Amanda inilah dalang dari sumber penganiayaan ini," kata Anita dikutip TribunSolo.com dari Kompas TV, Kamis (16/3/2023). 

Baca juga: Inilah Isi Surat KKB yang Dititipkan ke Pilot Susi Air, Ada Pesan untuk Jokowi

"Oleh karena itu, tanpa menyadari perbuatannya, mereka memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik. Itu terbukti. Di seluruh media mem-blow-up masalah Amanda. Itu terus yang mereka bicarakan," ujarnya.

Amanda, mantan pacar Mario Dandy akhirnya klarifikasi tudingan jadi pembisik kasus penganiayaan David.
Amanda, mantan pacar Mario Dandy akhirnya klarifikasi tudingan jadi pembisik kasus penganiayaan David. (Kolase Youtube)

"Sampai mereka lupa kasus apa yang terjadi terhadap kliennya mereka, terhadap MDS tersebut," imbuhnya. 

Dirinya juga mengatakan ada upaya mengaitkan kliennya dalam kasus penganiayaan MDS terhadap David mengaburkan esensi kasus itu.

"Sudah jelas faktanya, ada tindakan penganiayaan tersebut. Kemudian kenapa dikait-kaitkan dengan Amanda? Enggak ada korelasinya, enggak ada konteksnya dalam hal ini," tegasnya. 

Baca juga: Amanda Merasa Dikambinghitamkan Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David, Disebut Jadi Pembisik

Pengacara Amanda itu lantas menanggapi pernyataan tim kuasa hukum MDS yang mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan Amanda tidak tepat karena kasus ini masih dalam proses penyidikan. 

"Justru yang tidak tepat itu mereka. Ini lagi kasus bergulir, pertanyaan itu sebaiknya untuk mereka sendiri," jelasnya.

"Kasus lagi bergulir, lagi dalam penyidikan, mereka sudah koar-koar di seluruh media. Menyudutkan, tendensius terhadap Amanda, menggiring opini publik bahwa seolah-olah Amanda provokatornya, pembisiknya."

Enita juga menegaskan, praduga tak bersalah harus dikedepankan terkait kasus yang menyeret kliennya itu.

"Itu kan mereka tidak menggunakan kata diduga. Tidak sama sekali. Di sini kan berlaku di dalam hukum bahwa praduga tak bersalah itu harus dikemukakan," terangnya. 

Baca juga: Mario Dandy Sempat Kirim Video Penganiayaan David ke 3 Orang, Termasuk Foto saat Korban Terluka

Seperti diketahui, Amanda melaporkan Mario Dandy Satrio (MDS) dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. 

"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP (Laporan Polisi) 14 Maret di polisi," kata Enita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3). 

Adapun laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved