Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Bahas soal Pembisik, Pengacara Amanda Tuding Ada Upaya Pengalihan Isu dari Kubu Mario Dandy

Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Anastasia Pretya Amanda alias APA (tengah) bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023). 

Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah. 

Enita mengaku sudah membawa barang bukti ke penyidik. Ia juga membantah bahwa Amanda menjadi provokator dalam kasus penganiayaan Mario terhadap David

"Dengan mengkambinghitamkan Amanda, tuduhan pemicu provokator, tidak seperti itu. Tidak boleh katanya. Silakan PH (Penasihat Hukum, red) mereka tanggung jawab dengan penggiringan publik," pungkasnya. 

(*)

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved