Kasus Mario Dandy
Bahas soal Pembisik, Pengacara Amanda Tuding Ada Upaya Pengalihan Isu dari Kubu Mario Dandy
Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Anastasia Pretya Amanda alias APA (tengah) bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Enita mengaku sudah membawa barang bukti ke penyidik. Ia juga membantah bahwa Amanda menjadi provokator dalam kasus penganiayaan Mario terhadap David.
"Dengan mengkambinghitamkan Amanda, tuduhan pemicu provokator, tidak seperti itu. Tidak boleh katanya. Silakan PH (Penasihat Hukum, red) mereka tanggung jawab dengan penggiringan publik," pungkasnya.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Mario Dandy
Tangis Rafael Alun Pecah Cerita Nasib Restoran dan Kosnya, Sebut Sang Anak Kini Jualan Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Ayah David Ozora Kesal Lihat Mario Dandy Tersenyum Divonis 12 Tahun Penjara : Empatinya Sudah Hilang |
![]() |
---|
Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Pasrah Jeep Rubiconnya Dilelang Buat Tutup Biaya |
![]() |
---|
Puasnya Kubu David Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Miliar : Luar Biasa |
![]() |
---|
Tangis Shane Lukas Cerita Momen Ibunya Meninggal Kecelakaan, Impian Masuk Akmil Kini Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.