Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Kriminal

Kisah di Balik Mutilasi Mayat dalam Koper di Bogor : Asmara Sesama Jenis antara Penumpang dan Ojol

Berdasarkan keterangan pelaku, terungkap awal mula pertemuan korban hingga dilakukan pembunuhan dan mutilasi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunnewsBogor.com/Muammarrudin Irfani
Sesosok mayat pria ditemukan dalam koper di Kampung Baru RT 2/2, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNSO.COM, BOGOR - Kasus penemuan mayat korban mutilasi di dalam koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bikin geger warga.

Kasus itu terungkap setelah polisi menangkap pelakunya berinisial DA (35) di Yogyakarta, Jumat (17/3/2023).

Pelaku ditangkap hanya berselang dua hari dari penemuan jasad korban di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Rabu (5/3/2023).

Baca juga: Kasus Temuan Potongan Kaki di Tawangmangu Ditutup, Tak Ada Tanda Kekerasan dan Mutilasi 

Hubungan asmara sesama jenis dan desakan ekonomi menjadi latar belakang pembunuhan tersebut.

Diketahui, korban berinisial RD (43), arga asli Medan, Sumatera Utara yang berdomisili di kawasan Tangerang.

Berdasarkan keterangan pelaku, terungkap awal mula pertemuan korban hingga dilakukan pembunuhan dan mutilasi.

Pelaku DA dikenal sebagai driver ojek online.

Sedangkan korban RD berprofesi sebagai translator Bahasa Mandarin.

Pelaku dan korban bertemu secara tak sengaja sehingga kemudian menjalin hubungan spesial.

Baca juga: Perkara Tak Balas Chat WA Bikin Gadis di Kemayoran Ini Celaka, Dianiaya Pacar Pakai Setrika Panas

"Pelaku pertama kali mengenal korban setelah pesan ojek online, pelaku ini driver," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (18/3/2023) dilansir dari Tribunnewsbogor.com.

Pertemuan tersebut membuat mereka berdua merasa cocok hingga menjadi pelanggan.

Mereka lantas memutuskan untuk tinggal bersama di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Apartemen tersebut disewa korban.

"Tersangka dan korban sudah menjalin hidup bersama selama empat bulan," jelas Iman.

Baca juga: Hukuman Berat Menanti Mario Dandy, Kini Terancam UU ITE karena Sebar Video Penganiayaan Sadis

Selama empat bulan tinggal bersama, awalnya tak ada perseteruan berarti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved