Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Kronologi Kandang Babi di Gantiwarno Klaten Ditutup: Limbah Kotoran Cemari Lingkungan

Satpol PP Klaten melakukan tindakan tegas menutup kandang babi di Dusun Wiromardani, Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.

Istimewa/Satpol PP Klaten
Pemindahan babi dari kandang di tengah pemukiman desa di Gantiwarno, Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana.

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kandang babi di Dusun Wiromardani, Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten ditutup Satpol PP

Sebab, keberadaannya mencemari lingkungan. 

Sub koordinator bidang penegakan hukum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto mengatakan, kandang tersebut sudah berdiri sejak awal 2021.

"Kandang milik Soegiharto itu awalnya sudah diperingatkan warga setempat agar tidak beternak di lingkungan pemukiman, tapi oleh yang bersangkutan tidak dihiraukan," ujar Sulamto kepada TribunSolo.com, Jumat (24/3/2023).

Sempat diadakan mediasi oleh RT dan RW setempat beberapa kali, namun oleh pemilik tidak digubris.

"Permasalahan tersebut lalu dilaporkan masyarakat ke pihak pemerintah Desa Mlese dan muspika untuk diselesaikan," ucapnya.

Baca juga: Dikawal Polisi hingga TNI, Satpol PP Klaten Lakukan Pemindahan Paksa Kandang Babi di Gantiwarno

Pada April 2022, diadakan mediasi oleh pemerintah desa dan muspika disaksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten.

"Di mediasi tersebut didapatkan kesepakatan dengan pernyataan peternak sanggup mengelola instalasi limbah kotoran dengan benar, bila dalam waktu 3 bulan tidak ada perubahan oleh pihak peternak menyanggupi menutup peternakan," ungkapnya.

Hingga akhir Desember 2022, tidak ada pengelolaan limbah secara benar, malah limbah kotoran dibuang atau dialirkan ke saluran lahan pertanian.

Pencemaran bau tidak sedap dan sumur yang tercemar diadukan ke Bupati Klaten, dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Klaten.

"Kami lantas bersama OPD melakukan cek lokasi dan memberikan peringatan ke pemilik kandang agar menghentikan aktivitas, tapi yang bersangkutan membantah dan mendebat petugas," ucap Sulamto.

Atas temuan di lokasi dan rekomendasi OPD terkait, maka pada 26 Februari 2023 peternakan ditutup serta pemilik kandang diberi waktu 30 hari untuk mengosongkan kandang.

Pemilik kandang tidak mau dan menolak menandatangani tanda terima surat penutupan.

Setelah 30 hari lebih perintah pengosongan tidak ditaati, maka pada Selasa (21/3/2023), dilakukan pengosongan paksa.

"Kami melakukan pengosongan paksa mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB selesai, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kemarahan warga," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved