Berita Klaten Terbaru
Kronologi Kandang Babi di Gantiwarno Klaten Ditutup: Limbah Kotoran Cemari Lingkungan
Satpol PP Klaten melakukan tindakan tegas menutup kandang babi di Dusun Wiromardani, Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana.
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kandang babi di Dusun Wiromardani, Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten ditutup Satpol PP.
Sebab, keberadaannya mencemari lingkungan.
Sub koordinator bidang penegakan hukum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto mengatakan, kandang tersebut sudah berdiri sejak awal 2021.
"Kandang milik Soegiharto itu awalnya sudah diperingatkan warga setempat agar tidak beternak di lingkungan pemukiman, tapi oleh yang bersangkutan tidak dihiraukan," ujar Sulamto kepada TribunSolo.com, Jumat (24/3/2023).
Sempat diadakan mediasi oleh RT dan RW setempat beberapa kali, namun oleh pemilik tidak digubris.
"Permasalahan tersebut lalu dilaporkan masyarakat ke pihak pemerintah Desa Mlese dan muspika untuk diselesaikan," ucapnya.
Baca juga: Dikawal Polisi hingga TNI, Satpol PP Klaten Lakukan Pemindahan Paksa Kandang Babi di Gantiwarno
Pada April 2022, diadakan mediasi oleh pemerintah desa dan muspika disaksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten.
"Di mediasi tersebut didapatkan kesepakatan dengan pernyataan peternak sanggup mengelola instalasi limbah kotoran dengan benar, bila dalam waktu 3 bulan tidak ada perubahan oleh pihak peternak menyanggupi menutup peternakan," ungkapnya.
Hingga akhir Desember 2022, tidak ada pengelolaan limbah secara benar, malah limbah kotoran dibuang atau dialirkan ke saluran lahan pertanian.
Pencemaran bau tidak sedap dan sumur yang tercemar diadukan ke Bupati Klaten, dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Klaten.
"Kami lantas bersama OPD melakukan cek lokasi dan memberikan peringatan ke pemilik kandang agar menghentikan aktivitas, tapi yang bersangkutan membantah dan mendebat petugas," ucap Sulamto.
Atas temuan di lokasi dan rekomendasi OPD terkait, maka pada 26 Februari 2023 peternakan ditutup serta pemilik kandang diberi waktu 30 hari untuk mengosongkan kandang.
Pemilik kandang tidak mau dan menolak menandatangani tanda terima surat penutupan.
Setelah 30 hari lebih perintah pengosongan tidak ditaati, maka pada Selasa (21/3/2023), dilakukan pengosongan paksa.
"Kami melakukan pengosongan paksa mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB selesai, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kemarahan warga," pungkasnya. (*)
Peneliti BRIN Dorong Situs Kropakan Jatinom jadi Museum Terbuka: Dulu Pemukiman Kuno |
![]() |
---|
Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Beri Catatan Penting Jelang Operasional Pasar Gedhe |
![]() |
---|
Meski Belum Ramai, Penjualan Tiket Bus Arus Balik di Terminal Ir Soekarno Klaten Mulai Dicari |
![]() |
---|
TPS di Pinggir Desa Tegalgondo Klaten Terbakar, Dugaan Sementara Gegara Bakar Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Temui Ketua DPRD, Komunitas di Klaten Minta Ada Revisi Perda Pengelolaan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.