Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Mahfud MD Bilang Ada Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, KPK: Beri Info Kok Setengah-tengah

KPK berpendapat, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memberikan informasi setengah-setengah terkait transaksi janggal ratusan triliun rupiah. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/Yulianto
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sindiran kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.

Hal itu berkaitan pernyataan Mahfud MD soal transaksi janggal di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp349 triliun.

KPK berpendapat, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memberikan informasi setengah-setengah terkait transaksi janggal ratusan triliun rupiah tersebut. 

Baca juga: Cerita Mahfud MD : Jokowi Tak Lupakan Salat saat Kunjungan Keluar Negeri, Pejabat Sering Shalawatan

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyentil soal ucapan Mahfud MD itu.

Dirinya menilai jika Mahfud MD hanya sekadar seorang juru bicara atau jubir terkait dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu itu.

Menkopolhukam RI Mahfud MD saat ditemui awak media di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Menkopolhukam RI Mahfud MD saat ditemui awak media di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (4/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Ia menilai, Mahfud MD sebagai seorang Menko Polhukam harusnya lebih tepat mendorong atau menyuarakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi undang-undang.

"Ketimbang hanya seperti juru bicara (Jubir) menyampaikan informasi setengah-setengah," kata Nawawi dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com pada Senin (27/3/2023).

"Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang." 

Dirinya pun meminta Mahfud MD untuk lebih fokus mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Heran, Orang Indonesia Hobi Makan Gorengan saat Buka Puasa, Ahli Gizi Ingatkan Bahayanya

Pasalnya menurut dia, hal-hal seperti itu lebih baik dilakukan oleh Mahfud ketimbang hanya menyampaikan informasi yang setengah-setengah.

"Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukannya ketentuan illicit enrichment (kekayaan yang tidak sah) sebagai delik korupsi, juga ketentuan-ketentuan lain seperti trading in influence," tuturnya.

Adapun Mahfud MD sebelumnya menyatakan siap menjelaskan dan menguji logika dengan DPR RI mengenai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud menegaskan bakal memenuhi undangan Komisi III DPR RI untuk membahas transaksi mencurigakan itu pada Rabu (29/3/2023).

"Uji logika dan uji kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR. Bukan," ujar Mahfud di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Mahfud juga menantang seluruh anggota Komisi III DPR RI hadir dalam rapat bersama dirinya nanti. Terlebih, kepada anggota dewan yang bersuara keras terkait hal ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved