Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Jonathan Latumahina Sindir Mario Dandy Cs: Mereka Sedang Mencari Simpati Ringankan Vonis

Cuitan ayah David, Jonathan Latuhamina yang diduga sindir tersangka penganiayaan terhadap anaknya, viral di media sosial.

Tangkap layar akun Twitter Jonathan Latumahina
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). 

"Jadi, dari penglihatan, respons D dari mata. Matanya mulai ada respons mengikuti gerakan dibanding sebelumnya. Tetapi, karena tetap masih di ICU, fisioterapi selalu dilakukan," kata Rustam, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Kondisi David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy, Hingga Kini Belum Bisa Mengenali Orang Tuanya

Rustam menambahkan, D juga sudah bisa berdiri tegak dengan durasi yang lebih lama dibandingkan sebelumnya.

"Yang peningkatannya juga itu kayak posisi berdiri sekarang D sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama," jelas Rustam.

Kendati demikian, Rustam mengatakan bahwa kesadaran D sama sekali belum ada perkembangan. Hal itu membuat D sampai saat ini masih belum mengenali orangtuanya.

Adapun D harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, usai dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG, yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved