Viral

Viral Tahanan Kasus Pencurian Bebas karena Kelakuan Baik Jadi Guru Ngaji di Sel, Begini Kronologinya

Kisah seorang pencuri ponsel dinyatakan bebas tanpa syarat karena bertobat dan jadi guru ngaji di sel, tengah viral di media sosial.

(Istimewa/Kompas.com)
Ketika proses mediasi antara Badrudin Aziz (pelaku) dan Winda (korban) di Polsek Setiabudi berakhir sukses pada Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Kisah seorang pencuri ponsel dinyatakan bebas tanpa syarat karena bertobat dan jadi guru ngaji di sel, tengah viral di media sosial.

Untuk diketahui, sosok tersebut adalah Badrudin Aziz (26) yang melakukan aksi pencurian ketika bekerja sebagai karyawan binatu di bilanga Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 12 Januari 2023.

Baca juga: Viral Rumah Kayu Ditawar Seharga Rp 2 Miliar, Ternyata Ini Penyebab Pemilik Menolaknya

Ia kedapatan mencuri ponsel milik Winda meski baru satu bulan bekerja di tempat tersebut.

Badrudin nekat mencuri karena membutuhkan uang dalam waktu cepat.

Ia mengaku tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kabar terbarunya, ia kini dibebaskan pasca pelapor mencabut laporan dan memaafkan segala tingkah laku Badrudin yang sebelumnya kedapatan mencuri ponsel pribadi korban.

"Berdasarkan hasil mediasi, pelapor menyepakati untuk berdamai dengan tersangka. Badrudin juga telah meminta maaf dan menyesali segala perbuatannya," ujar Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Oktora kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2023) malam.

Arif mengatakan, penyidik Polsek Setiabudi sengaja memfasilitasi mediasi antara Badrudin dan pelapor yang bernama Winda.

Kelakuan baik pria asal Kuningan, Jawa Barat, selama di ruang tahanan menjadi alasan utama penyidik untuk mendorong kasus Badrudin diselesaikan di luar persidangan.

Salah satu kelakuan baik Badrudin, kata Arif, adalah mengajarkan tahanan lainnya untuk membaca Al-Qu'ran selama bulan Ramadhan.

Bahkan tidak hanya sekadar membaca Al Quran, Badrudin disebut turut melakukan khataman Al-Qur'an secara bersama-sama dari dalam ruang tahanan.

"Badrudin berperilaku baik selama ditahan. Kemarin dia khataman Al Quran dan mengajari tahanan lainnya mengaji. Oleh karena itu, penyidik akhirnya membantu dia untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice (RJ)," ungkap Arif.

Baca juga: Viral Melchias Mekeng Sebut Makan Uang Haram Sedikit Boleh, Ternyata Kekayaannya Tembus Rp73,3 M

Adapun, RJ yang coba ditempuh penyidik saat itu bisa berlangsung tanpa aral melintang.

Winda sebagai pelapor langsung menyambut usulan penyidik agar kasus tersebut diselesaikan secara baik-baik.

Pelapor juga kebetulan telah memaafkan Badrudin yang notabene merupakan mantan anak buahnya.

"Hasil mediasi yang dilakukan pada 29 Maret 2023 lalu, pelapor menyepakati untuk berdamai usai tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya," beber Arif.

"Winda juga berharap Badrudin ke depannya bisa menjadi manusia yang lebih baik setelah mendapat pembinaan dari pihak kepolisian," imbuh Arif.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved