Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

BREAKING NEWS : Status Rektor Terpilih UNS Sajidan Dibatalkan, Kini MWA UNS Dibekukan

Selain pembekuan MWA, hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si yang resmi terpilih menjadi Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo melalui pemilihan, Jumat (11/11/2022). Sajidan akan menukangi UNS periode 2023-2028. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS).

Regulasi itu ditandatangani langsung Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Di dalamnya tersebut adanya keputusan pembekuan Majelis Wali Amanah (MWA) untuk masa bakti 2023-2028.

Itu tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023.

Berikut isi pasal tersebut :

"Tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret selama dibekukan, dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," tertulis dalam peraturan tersebut, seperti dikutip TribunSolo.com, Senin (1/4/2023).

Baca juga: Gibran Dukung Politisi Muda Golkar Dito Ariotedjo Jadi Menpora, Akui Kerap Bertemu di Loji Gandrung

Pembekuan MWA dilakukan karena peraturan internal dalam lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Seperti yang dijelaskan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Sutanto.

"Bahwa peraturan majelis wali amanat sebagai peraturan internal di lingkungan uns tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," terang dia.

Selain pembekuan MWA, hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan.

Itu sudah tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 24 Tahun 2023 :

"Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan," tertulis dalam peraturan itu.

Artinya hasil pemilihan Rektor UNS yang memenangkan Sajidan dibatalkan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved