Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Status Rektor Terpilih UNS Dibatalkan

Kronologi Dibatalkannya Sajidan Sebagai Rektor UNS, Setelah Ada Audit dari Kemdikbudristek

Batalnya Sajidan sebagai rektor terpilih UNS ternyata setelah ada audit dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com
Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si yang batal menjadi Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028. 

"Kalau pertanyaan banyak, dan karena bicara audit investigasi yang ditanyakan seluruh proses pemilihan dari pendaftaran hingga terpilih," ucap Sutanto.

Kendati demikian, Sutanto tidak bisa menjabarkan secara rinci pertanyaan apa saja yang diajukan dalam proses audit.

"Saya tidak tahu persis, saya bukan bagian terperiksa, pemeriksaan itu terkait proses pemilihan rektor," tutur dia.

Audit yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dilakukan lebih kurang 17 hari.

Hasil kemudian disampaikan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

"Biar irjen yang menyampaikan hasil itu kepada pak menteri. Adapun hasilnya kami tidak mengetahui sama sekali soal itu," ucap Sutanto.

Itu kemudian berujung pada dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023.

Peraturan tersebut tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.

Itu ditandatangani langsung oleh Nadiem pada 31 Maret 2023.

Dalam aturan itu dijabarkan bila status Sajidan sebagai rektor terpilih UNS periode 2023-2028 dibatalkan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved