Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Jadi Korban KDRT, Bu Guru SD di Wonogiri Tak Masuk Kerja 21 Hari, Nasib Pekerjaan Akan Dibahas

Guru SD yang berstatus PPPK itu diketahui tak bisa mengajar hingga 21 hari karena disekap oleh suaminya dan ponselnya disita

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Ilustrasi Kantor BKD Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang guru perempuan di Wonogiri menjadi korban KDRT oleh suaminya.

Perlakuan itu membuat guru tersebut tak masuk kerja hingga beberapa hari.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, guru SD yang berstatus PPPK itu berinisial A.

Dia diketahui tak bisa mengajar hingga 21 hari karena disekap oleh suaminya dan ponselnya disita sehingga tak bisa berkomunikasi.

"Berdasarkan catatan kami, yang bersangkutan (korban) tidak masuk kerja selama 21 hari," jelas Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo, kepada TribunSolo.com, Rabu (5/4/2023).

Atas kondisi itu, BKD telah memanggil korban.

Bahkan pemanggilan itu dilakukan sebelum ada laporan KDRT ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurutnya guru SD tersebut mengaku ada problem keluarga.

Baca juga: Jekek Prihatin Dengar Ada Kasus KDRT di Wonogiri, Lingkungan Setempat Diminta Beri Pendampingan

Suami korban juga kemudian dipanggil secara terpisah.

Suami korban mempersilakan jika istrinya dipecat.

"Katanya istrinya biar kapok, tapi sebelum itu suaminya meminta agar istrinya dipindah ke SD yang dekat dengan domisili," jelasnya.

Dia mengatakan, jika berdasarkan aturan yang ada, guru tersebut bisa dipecat karena tidak masuk kerja selama kurun waktu tersebut.

"Kami kaji dulu, jika memang terbukti ada KDRT dan ada penyekapan, hukuman disiplin itu masih bisa dipertimbangkan. Karena ada kondisi khusus," jelasnya.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan terkait status kepegawaian itu, menurutnya BKD akan melakukan klarifikasi dan verifikasi, baru mengambil langkah sesuai aturan yang ada.

"Kalau itu fakta (disekap sehingga tak bisa masuk kerja) nggak bisa dong dijadikan kualifikasi mangkir 21 hari. Karena kondisinya ada penyekapan, lost contact. Makanya butuh klarifikasi dan identifikasi," kata Bupati yang akrab disapa Jekek itu.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved