Kisruh Pemilihan Rektor UNS
MWA UNS Tolak Tunduk ke Menteri Pendidikan, 11 April Tetap Lantik Sajidan Jadi Rektor UNS !
Majelis Wali Amanah atau MWA UNS Solo bakal mengabaikan surat Menteri Pendidikan, dan tetap melantik Sajidan sebagai rektor UNS terpilih
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Majelis Wali Amanah (MWA) Universitas Sebelas Maret bakal mengabaikan surat Menteri Pendidikan, dan tetap melantik Sajidan sebagai rektor UNS terpilih periode 2023-2028.
Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi mengatakan pelantikan Sajidan tetap akan dilakukan sesuai dengan rencana.
Baca juga: Permen Bekukan MWA UNS Disebut Cacat Hukum, Wakil Ketua : Tak Ada Ruang Kementerian Intervensi
"Tetap jalan. Kita (organ universitas) yang sah," kata dia, Rabu (5/4/2023).
"Rektor dipilih dan dilantik MWA, tidak ada oleh menteri," tambahnya.
Pelantikan rektor UNS oleh menteri mengemuka setelah munculnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023.
Regulasi tersebut membatalkan hasil pemilihan yang memunculkan Sajidan sebagai rektor terpilih UNS periode 2023-2028.
Itu sebagai tindak lanjut dari keputusan membekukan MWA UNS karena dirasa melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
"(Kami) berpandangan MWA tetap ada. Bukan mengabaikan (peraturan menteri), kerena peraturan menteri melanggar hukum," ucap dia.
Dalam bergerak, MWA menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 sebagai dasar hukum.
Bukan Peraturan Menteri yang baru dikeluarkan 31 Maret 2023 dengan tanda tangan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Menurut Hasan, peraturan menteri tersebut secara hierarki perundang-undangan masih berada di bawah peraturan pemerintah.
Sejauh ini peraturan pemerintah berkaitan dengan pembeku MWA UNS dan pembatalan hasil pemilihan rektor tidak ada.
"Pelantikan tetap 11 April pukul 09.00 WIB, karena itu, berakhirnya masa jabatan rektor saat ini (Jamal Wiwoho)," ucap Hasan.
Hasan belum bisa memastikan lokasi pelantikan Sajidan sebagai Rektor UNS periode 2023-2028.
Dia membuka peluang bila pelantikan akan diselenggarakan di luar UNS. (*)
Kenapa Pembatalan Status Rektor Sajidan Lewat Peraturan Bukan Keputusan? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Buntut Menteri Pendidikan Batalkan Sajidan Jadi Rektor UNS: Masa Jabatan Rektor Lama Diperpanjang |
![]() |
---|
UNS Sebut MWA Tak Bisa Lantik Sajidan Jadi Rektor, Ketua MWA Sudah Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Perlawanan MWA UNS Solo : Bakal Somasi Menteri Nadiem, Tak Direspon 3 Kali, Tidak Ragu Lapor ke PTUN |
![]() |
---|
MWA UNS Menjawab Isu Kecurangan dan Radikal Rektor Terpilih Sajidan : Sudah Ada Verifikasi BNPT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.