Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kisruh Pemilihan Rektor UNS

Permen Bekukan MWA UNS Disebut Cacat Hukum, Wakil Ketua : Tak Ada Ruang Kementerian Intervensi

MWA UNS Solo kekeh bila mereka tidak bisa dibekukan oleh Kemendikbudristek.

|
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com
Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si yang resmi terpilih menjadi Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo melalui pemilihan, Jumat (11/11/2022). Sajidan akan menukangi UNS periode 2023-2028. Tetapi kini dibatalkan oleh Menteri Nadiem. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Majelis Wali Amanah (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo kekeh bila mereka tidak bisa dibekukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kementerian membekukan MWA UNS dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 24 tahun 2023.

Regulasi itu ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi menyampaikan peraturan menteri tersebut cacat hukum.

Itu karena MWA UNS memilik dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah, secara hierarki perundang-undangan, memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibanding Peraturan Menteri.

"Permen melawan presiden bukan kami, kami justru menegakan perintah presiden," kata Hasan kepada TribunSolo.com, Jumat (5/4/2023).

Hasan menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah tidak ada pasal yang menyebut MWA bisa dibekukan kementerian.

Yang ada, keanggotaan MWA akan berakhir bila memenuhi beberapa kondisi yang diatur dalam pasal 27 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020.

Baca juga: Wakil Ketua Tampik Tudingan MWA UNS Dibekukan Kementerian : Tetap Eksis, Tak Ada yang Melanggar

Baca juga: Profil Sajidan, Rektor Terpilih UNS yang Dibatalkan Kemdikbudristek: Guru Besar Lulusan Jerman 

Meninggal dunia, berakhir masa jabatan, dan mengundurkan menjadi beberapa kondisi yang membuat status keanggotaan MWA dihentikan.

"Setelah UNS berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), tidak ada ruang kementerian untuk melakukan intervensi, kecuali dalam situasi sebagaimana diatur (Peraturan Pemerintah)," jelasnya.

Kemendikbudristek baru bisa melakukan intervensi apabila kondisi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 terpenuhi.

Salah satunya, MWA tidak bisa mengangkat rektor baru dalam jangka waktu tiga bulan setelah masa bakti rektor terdahulu habis.

Itu tertuang dalam pasal 25 ayat 3 peraturan pemerintah tersebut yang berbunyi:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved