Kisruh Pemilihan Rektor UNS
Permen Bekukan MWA UNS Disebut Cacat Hukum, Wakil Ketua : Tak Ada Ruang Kementerian Intervensi
MWA UNS Solo kekeh bila mereka tidak bisa dibekukan oleh Kemendikbudristek.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Majelis Wali Amanah (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo kekeh bila mereka tidak bisa dibekukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kementerian membekukan MWA UNS dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 24 tahun 2023.
Regulasi itu ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi menyampaikan peraturan menteri tersebut cacat hukum.
Itu karena MWA UNS memilik dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020.
Peraturan Pemerintah, secara hierarki perundang-undangan, memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibanding Peraturan Menteri.
"Permen melawan presiden bukan kami, kami justru menegakan perintah presiden," kata Hasan kepada TribunSolo.com, Jumat (5/4/2023).
Hasan menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah tidak ada pasal yang menyebut MWA bisa dibekukan kementerian.
Yang ada, keanggotaan MWA akan berakhir bila memenuhi beberapa kondisi yang diatur dalam pasal 27 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020.
Baca juga: Wakil Ketua Tampik Tudingan MWA UNS Dibekukan Kementerian : Tetap Eksis, Tak Ada yang Melanggar
Baca juga: Profil Sajidan, Rektor Terpilih UNS yang Dibatalkan Kemdikbudristek: Guru Besar Lulusan Jerman
Meninggal dunia, berakhir masa jabatan, dan mengundurkan menjadi beberapa kondisi yang membuat status keanggotaan MWA dihentikan.
"Setelah UNS berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), tidak ada ruang kementerian untuk melakukan intervensi, kecuali dalam situasi sebagaimana diatur (Peraturan Pemerintah)," jelasnya.
Kemendikbudristek baru bisa melakukan intervensi apabila kondisi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 terpenuhi.
Salah satunya, MWA tidak bisa mengangkat rektor baru dalam jangka waktu tiga bulan setelah masa bakti rektor terdahulu habis.
Itu tertuang dalam pasal 25 ayat 3 peraturan pemerintah tersebut yang berbunyi:
Kenapa Pembatalan Status Rektor Sajidan Lewat Peraturan Bukan Keputusan? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Buntut Menteri Pendidikan Batalkan Sajidan Jadi Rektor UNS: Masa Jabatan Rektor Lama Diperpanjang |
![]() |
---|
UNS Sebut MWA Tak Bisa Lantik Sajidan Jadi Rektor, Ketua MWA Sudah Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Perlawanan MWA UNS Solo : Bakal Somasi Menteri Nadiem, Tak Direspon 3 Kali, Tidak Ragu Lapor ke PTUN |
![]() |
---|
MWA UNS Menjawab Isu Kecurangan dan Radikal Rektor Terpilih Sajidan : Sudah Ada Verifikasi BNPT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.