Berita Solo Terbaru
Posko Pengaduan THR Ala Disnaker Solo : Dibuka 14 Sampai 29 April 2023, Boleh Online Maupun Offline
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo segera membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2023.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo segera membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2023.
Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih menuturkan posko tersebut akan mulai buka pada 14 April.
"(Kami akan) membuka posko THR dari tanggal 14 sampai dengan 29 April untuk menerima aduan baik secara online maupun offline," tutur dia kepada TribunSolo.com.
Posko tersebut akan dibuka di Jalan Slamet Riyadi Nomor 306, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Itu akan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Selain membuka posko pengaduan, Disnaker Kota Solo akan melakukan sejumlah langkah untuk memantau pembayaran THR Lebaran 2023.
Baca juga: Gibran Harapkan Perusahaan Swasta di Solo Bayar THR 2023 H-7 Sebelum Lebaran : Jangan Dicicil
Baca juga: Pesan Singkat Gibran untuk ASN Pemkot Solo soal THR 2023 : Manfaatkan dengan Baik
Salah satunya melakukan sosialisasi melalui media sosial.
"(Kami juga) membuat dan membagikan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/ buruh di perusahaan," ujar dia.
"Kemudian monitoring desk THR 2023 perusahaan serta memberikan sosialisasi di media sosial," tambahnya. (*)
Pasar Kabangan Dinilai Kurang Strategis Digabung dengan Pasar Jongke Solo Jateng, Ini Kata Pedagang |
![]() |
---|
Gibran Sebut Aduan Mahasiswa UNS ke Dirinya Salah Alamat, Minta Langsung ke Menteri Pendidikan |
![]() |
---|
Gibran Geber Pengerjaan 2 Lapangan Blulukan dan Stadion UNS Jelang Piala Dunia U-17 |
![]() |
---|
Tempuh Rute 113,7 Km, Ganjar Harap Peserta Tour de De Borobudur Nikmati Wisata yang Tersaji |
![]() |
---|
Gibran Lagi di Korea Selatan, tapi Diminta Presentasikan Pengentasan Kemiskinan dalam Rakernas PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.